Mohon tunggu...
Calvin Russell
Calvin Russell Mohon Tunggu... Musisi - your future.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

your idol.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian & Syarat Pembuatan PT

9 Februari 2021   16:03 Diperbarui: 9 Februari 2021   16:53 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tak hanya itu saja, pada bisanya salah satu syarat pembuatan PT ini harus terbentuk dari 2 orang atau lebih.

Kemudian harus melalui kesepakatan bersama dan mengetahui notaris, yang mana nantinya notaris akan membuatkan akta perusahaan.

Akta tersebut harus resmi disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga perusahaan resmi menjadi badan usaha PT.

Syarat Pendirian atau Pembuatan PT

Bisnis kini menjadi salah satu usaha yang terbilang cukup menjanjikan dan banyak anak-anak muda tertarik membuka sebuah bisnis.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak sedikit mimpi dari seorang pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.

Jadi, salah satu harapan yang ingin para pengusaha tersebut tercapai adalah mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar dan mendirikan bisnisnya sebagai badan usaha PT.

Untuk itu, jika Anda ingin membuat PT maka Anda perlu menyiapkan syaratnya, diantaranya:

  1. Persiapkan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) para pemegang sahan dan juga pengurus minimal 2 orang.

  2. Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak).

  3. Foto direktur dengan ukuran 3x4 latar belakang merah.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun