Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
Persiapkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila memang berdomisili pada gedung perkantoran.
Fotocopy surat kontrak atau sewa kantor ataupun bukti dari kepemilikan tempat usaha/perusahaan.
Stempel perusahaan
Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat.
Kantor atau perusahaan berada pada wilayah perkantoran atau plaza atau ruko ataupun memang tidak berada pada wilayah pemukiman.
Surat keterangan dari RT atau RW (apabila dibutuhkan, untuk perusahaan atau usaha yang memang berdomisili pada lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU No. 40/2007
Selain beberapa syarat yang telah Anda lihat maka ada syarat lainnya yang wajib Anda ketahui dan ini berdasarkan UU No. 40/2007, yang mana antara lain yaitu: