Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

9 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:05 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Jenis-Jenis Pajak

Salah satu perbedaan utama antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada jenis pajak yang termasuk dalam kedua kategori ini.

a. Jenis Pajak Pusat

Beberapa jenis Pajak Pusat yang paling umum di Indonesia meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak ini meliputi berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, honorarium, laba usaha, dan dividen.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak kena pajak. PPN berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik berharga tinggi.

  • Bea Materai: Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen keuangan.

  • Cukai: Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok dan minuman beralkohol.

b. Jenis Pajak Daerah

Pajak Daerah dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa jenis Pajak Daerah:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun