3. Jenis-Jenis Pajak
Salah satu perbedaan utama antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada jenis pajak yang termasuk dalam kedua kategori ini.
a. Jenis Pajak Pusat
Beberapa jenis Pajak Pusat yang paling umum di Indonesia meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak ini meliputi berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, honorarium, laba usaha, dan dividen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak kena pajak. PPN berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik berharga tinggi.
Bea Materai: Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat hukum, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen keuangan.
Cukai: Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok dan minuman beralkohol.
b. Jenis Pajak Daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa jenis Pajak Daerah: