Total Penghasilan Bruto
Gaji bulanan: Rp 15.000.000 x 12 = Rp 180.000.000
Bonus tahunan: Rp 30.000.000
Total Penghasilan Bruto: Rp 210.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk Wajib Pajak menikah dengan 1 anak:
Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Total penghasilan bruto: Rp 210.000.000
PTKP: Rp 63.000.000
PKP: Rp 147.000.000
Perhitungan Pajak dengan Tarif Progresif
- Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
- Rp 87.000.000 (Rp 147.000.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 13.050.000
Total PPh terutang: Rp 3.000.000 + Rp 13.050.000 = Rp 16.050.000
Kredit Pajak (jika ada)
Jika selama tahun berjalan Pak Andi sudah dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp 15.000.000, maka ia hanya perlu membayar selisihnya:
Rp 16.050.000 - Rp 15.000.000 = Rp 1.050.000
8. Tips untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Pribadi
- Catat semua pengeluaran yang dapat dikurangkan: Jika Anda memiliki usaha sampingan atau penghasilan lain, pastikan untuk mencatat pengeluaran terkait usaha yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Manfaatkan PTKP secara maksimal: Pastikan status keluarga Anda diperbarui sesuai dengan peraturan PTKP yang berlaku agar Anda bisa mendapatkan pengurangan pajak yang tepat.
- Gunakan fasilitas e-Filing: Pelaporan pajak secara online memudahkan proses pengisian dan pelaporan SPT, sehingga Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat dan akurat.
Kesimpulan
Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) membutuhkan pemahaman yang baik mengenai sumber penghasilan, PTKP, dan tarif pajak progresif yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H