Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Perhitungan PPh untuk Wajib Pajak Pribadi

1 Oktober 2024   12:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:55 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-menghitung-pajak-penghasilan-pribadi 

4. Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk menghitung PPh Orang Pribadi:

Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Bruto

Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto selama satu tahun. Penghasilan bruto mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, sewa, dan penghasilan lainnya.

Contoh:Jika seseorang memiliki gaji Rp 10.000.000 per bulan dan menerima bonus Rp 20.000.000, maka total penghasilan brutonya adalah:

Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
Bonus: Rp 20.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 140.000.000

Langkah 2: Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, kurangi dengan PTKP. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak, PTKP-nya adalah Rp 67.500.000.

Contoh:Penghasilan bruto: Rp 140.000.000
PTKP: Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 72.500.000

Langkah 3: Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

Setelah mendapatkan PKP, gunakan tarif pajak progresif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif pajak per 2023 adalah sebagai berikut:

  • PKP hingga Rp 60.000.000: 5%
  • PKP Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000: 15%
  • PKP Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000: 25%
  • PKP di atas Rp 500.000.000: 30%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun