4. Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk menghitung PPh Orang Pribadi:
Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto selama satu tahun. Penghasilan bruto mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, sewa, dan penghasilan lainnya.
Contoh:Jika seseorang memiliki gaji Rp 10.000.000 per bulan dan menerima bonus Rp 20.000.000, maka total penghasilan brutonya adalah:
Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
Bonus: Rp 20.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 140.000.000
Langkah 2: Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, kurangi dengan PTKP. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak, PTKP-nya adalah Rp 67.500.000.
Contoh:Penghasilan bruto: Rp 140.000.000
PTKP: Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 72.500.000
Langkah 3: Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Setelah mendapatkan PKP, gunakan tarif pajak progresif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif pajak per 2023 adalah sebagai berikut:
- PKP hingga Rp 60.000.000: 5%
- PKP Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000: 15%
- PKP Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000: 25%
- PKP di atas Rp 500.000.000: 30%