Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya. Di Indonesia, perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan melibatkan berbagai aspek seperti penghasilan kena pajak, tarif pajak progresif, serta pengurangan pajak seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
ini akan memberikan panduan lengkap untuk menghitung PPh bagi Wajib Pajak Pribadi, mencakup definisi penghasilan, pengurangan pajak, dan tahapan perhitungan PPh yang benar.
1. Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
PPh OP adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (gaji, upah, honorarium)
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (profesi, bisnis)
- Penghasilan dari investasi (bunga, dividen, capital gain)
- Penghasilan lain seperti sewa, hadiah, atau keuntungan lainnya
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bersih yang telah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain yang diperbolehkan oleh undang-undang. PKP merupakan dasar utama untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah pengurangan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan status pribadi dan tanggungan keluarga. Setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan PTKP sesuai dengan situasinya. PTKP dihitung berdasarkan status dan tanggungan, dengan rincian sebagai berikut (data terbaru per 2023):
- Wajib Pajak Pribadi: Rp 54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk Status Kawin: Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk Tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tahun per tanggungan
Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak sudah menikah dan memiliki dua anak, maka PTKP yang diperolehnya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 x Rp 4.500.000), atau Rp 67.500.000 per tahun.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-penghasilan-pribadi-dan-badanÂ
4. Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk menghitung PPh Orang Pribadi:
Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto selama satu tahun. Penghasilan bruto mencakup seluruh pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, sewa, dan penghasilan lainnya.
Contoh:Jika seseorang memiliki gaji Rp 10.000.000 per bulan dan menerima bonus Rp 20.000.000, maka total penghasilan brutonya adalah:
Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
Bonus: Rp 20.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 140.000.000
Langkah 2: Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, kurangi dengan PTKP. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak, PTKP-nya adalah Rp 67.500.000.
Contoh:Penghasilan bruto: Rp 140.000.000
PTKP: Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 72.500.000
Langkah 3: Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Setelah mendapatkan PKP, gunakan tarif pajak progresif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif pajak per 2023 adalah sebagai berikut:
- PKP hingga Rp 60.000.000: 5%
- PKP Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000: 15%
- PKP Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000: 25%
- PKP di atas Rp 500.000.000: 30%
Contoh:PKP yang dihitung adalah Rp 72.500.000, maka perhitungannya adalah:
- PKP hingga Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%:
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000 - Sisa PKP Rp 12.500.000 dikenakan tarif 15%:
Rp 12.500.000 x 15% = Rp 1.875.000
Total PPh yang harus dibayar: Rp 3.000.000 + Rp 1.875.000 = Rp 4.875.000
5. Pajak yang Sudah Dibayarkan (Kredit Pajak)
Jika Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui sistem pemotongan pajak oleh perusahaan (misalnya, melalui PPh Pasal 21), jumlah ini dapat dijadikan kredit pajak yang mengurangi jumlah PPh terutang. Jika jumlah pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak (restitusi).
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkapÂ
6. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan
Setelah menghitung PPh terutang, langkah terakhir adalah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
7. Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Mari kita lihat contoh lengkap perhitungan PPh Orang Pribadi:
Contoh Kasus:Pak Andi bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp 15.000.000 dan menerima bonus tahunan sebesar Rp 30.000.000. Pak Andi sudah menikah dan memiliki satu anak.
Langkah-langkah perhitungan:
Total Penghasilan Bruto
Gaji bulanan: Rp 15.000.000 x 12 = Rp 180.000.000
Bonus tahunan: Rp 30.000.000
Total Penghasilan Bruto: Rp 210.000.000Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk Wajib Pajak menikah dengan 1 anak:
Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Total penghasilan bruto: Rp 210.000.000
PTKP: Rp 63.000.000
PKP: Rp 147.000.000Perhitungan Pajak dengan Tarif Progresif
- Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
- Rp 87.000.000 (Rp 147.000.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 13.050.000
Total PPh terutang: Rp 3.000.000 + Rp 13.050.000 = Rp 16.050.000
Kredit Pajak (jika ada)
Jika selama tahun berjalan Pak Andi sudah dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp 15.000.000, maka ia hanya perlu membayar selisihnya:
Rp 16.050.000 - Rp 15.000.000 = Rp 1.050.000
8. Tips untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Pribadi
- Catat semua pengeluaran yang dapat dikurangkan: Jika Anda memiliki usaha sampingan atau penghasilan lain, pastikan untuk mencatat pengeluaran terkait usaha yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Manfaatkan PTKP secara maksimal: Pastikan status keluarga Anda diperbarui sesuai dengan peraturan PTKP yang berlaku agar Anda bisa mendapatkan pengurangan pajak yang tepat.
- Gunakan fasilitas e-Filing: Pelaporan pajak secara online memudahkan proses pengisian dan pelaporan SPT, sehingga Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat dan akurat.
Kesimpulan
Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) membutuhkan pemahaman yang baik mengenai sumber penghasilan, PTKP, dan tarif pajak progresif yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H