Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Perhitungan PPh untuk Wajib Pajak Pribadi

1 Oktober 2024   12:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:55 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total Penghasilan Bruto
Gaji bulanan: Rp 15.000.000 x 12 = Rp 180.000.000
Bonus tahunan: Rp 30.000.000
Total Penghasilan Bruto: Rp 210.000.000

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    PTKP untuk Wajib Pajak menikah dengan 1 anak:
    Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    Total penghasilan bruto: Rp 210.000.000
    PTKP: Rp 63.000.000
    PKP: Rp 147.000.000

  • Perhitungan Pajak dengan Tarif Progresif

    • Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
    • Rp 87.000.000 (Rp 147.000.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 13.050.000
      Total PPh terutang: Rp 3.000.000 + Rp 13.050.000 = Rp 16.050.000
  • Kredit Pajak (jika ada)
    Jika selama tahun berjalan Pak Andi sudah dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp 15.000.000, maka ia hanya perlu membayar selisihnya:
    Rp 16.050.000 - Rp 15.000.000 = Rp 1.050.000

  • 8. Tips untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Pribadi

    • Catat semua pengeluaran yang dapat dikurangkan: Jika Anda memiliki usaha sampingan atau penghasilan lain, pastikan untuk mencatat pengeluaran terkait usaha yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
    • Manfaatkan PTKP secara maksimal: Pastikan status keluarga Anda diperbarui sesuai dengan peraturan PTKP yang berlaku agar Anda bisa mendapatkan pengurangan pajak yang tepat.
    • Gunakan fasilitas e-Filing: Pelaporan pajak secara online memudahkan proses pengisian dan pelaporan SPT, sehingga Anda bisa melaporkan pajak dengan cepat dan akurat.

    Kesimpulan

    Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) membutuhkan pemahaman yang baik mengenai sumber penghasilan, PTKP, dan tarif pajak progresif yang berlaku.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun