Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

6 November 2023   14:22 Diperbarui: 6 November 2023   14:41 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Desain dan Asas Hukum yang Tepat: Positivis hukum mengutamakan peran legislator dalam merancang hukum yang jelas dan pasti. Mereka percaya bahwa hukum harus dihasilkan dengan cara yang tepat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

2. Netralitas Moral: Positivisme menolak campur tangan nilai-nilai moral atau keadilan dalam penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa tugas hakim dan penegak hukum adalah menerapkan hukum sebagaimana adanya tanpa mempertimbangkan apakah itu "adil" atau "salah."

3. Kepatuhan pada Otoritas: Penganut positivisme meyakini bahwa warga negara harus patuh pada hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, meskipun hukum tersebut dianggap tidak adil. Ini menciptakan kewajiban hukum yang kuat.

4. Tidak Ada Hubungan dengan Keadilan: Bagi positivis, tidak ada hubungan intrinsik antara hukum dan keadilan. Hukum adalah produk otoritas yang harus dijalankan, terlepas dari pertimbangan apakah hukum tersebut adil atau tidak.

5. Penegakan Hukum yang Kaku: Positivis cenderung mendukung penegakan hukum yang tegas, terutama dalam konteks hukuman bagi pelanggar hukum. Mereka melihat penegakan hukum sebagai sarana untuk memastikan ketaatan terhadap hukum.

6. Pendekatan positivisme hukum ini sering menjadi subjek debat dalam studi hukum, terutama ketika menghadapi situasi di mana hukum dapat dianggap tidak adil atau tidak etis. Ada banyak aliran pemikiran hukum lainnya, seperti naturalisme, yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip moral dalam hukum.

  • Socio Legal Studies

Studi hukum sosial atau "socio-legal studies" adalah pendekatan yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Berikut adalah contoh pemikiran dalam studi hukum sosial:

1. Analisis Terhadap Proses Hukum: Studi hukum sosial dapat melibatkan analisis tentang bagaimana hukum dibuat, diimplementasikan, dan dijalankan dalam masyarakat. Ini melibatkan pemahaman tentang faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan hukum.

2. Dampak Hukum Terhadap Masyarakat: Pemikiran hukum sosial sering kali mencoba mengidentifikasi dampak hukum terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat, seperti kelompok minoritas, perempuan, atau kelas pekerja. Ini membantu dalam memahami apakah hukum tersebut adil dan efektif.

3. Penelitian Terhadap Praktik Hukum Sehari-hari: Studi ini mencakup pengamatan terhadap praktik hukum sehari-hari, termasuk bagaimana orang mengakses sistem peradilan, berinteraksi dengan hukum, dan mengatasi konflik hukum dalam kehidupan mereka.

4. Kritik Terhadap Hukum dan Keadilan: Pemikiran hukum sosial seringkali bersifat kritis terhadap hukum dan sistem peradilan. Ini dapat mencakup penelitian terhadap ketidaksetaraan dalam sistem hukum atau kritik terhadap hukum yang mungkin mendukung ketidakadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun