Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

6 November 2023   14:22 Diperbarui: 6 November 2023   14:41 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

2. Satjipto Rahardjo

    Sosiolohi hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan soaial.

3. Emil Durkheim

    Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang  menindak (represif) dan hukum yang mengganti (restitutif).

4. Max Weber

Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsesnsus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati.

5. H.L.A Hart

Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekusaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.

Sosiologi hukum menurut penulis

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dengan masyarakat yang bertujuan untuk memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat dan mengetahui bagaimana hukum berperan dalam mengatur perilaku masyarakat.

Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat,

Ancaman klitih yang terjadi di kabupaten karanganyar akhir-akhir ini, meresahkan warga karanganyar terkhusus yang sering melakukan aktivitas di malam hari. Jika dikaji dalam sosiologi hukum, disebabkan karena efektivitas hukum dalam masyarakat tidak tercapai. Beberapa faktor yang mempengaruhi antarlain:

1. Kepatuhan dan kesadaran  hukum masyarakat

Kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan hukum yang rendah menyebabkan banyaknya terjadi aksi perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

2. Keadilan Sosial dan Ekonomi

Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dalam masyarakat mempengaruhi akses ke sistem peradilan. Masyarakat yang kurang mampu seringkali kesulitan mendapatkan akses peradilan yang dapat merusak efektivitas hukum sehingga pelanggaran hukum dikalangan masyarakat kecil sulit untuk ditegakkan.

3. Lunturnya nilai dan budaya

Perubahan gaya hidup ke ranah modernisasi menyebabkan masyarakat melunturkan nilai-nilai sosial masyarakat akan budaya yang arif dan ber etika moral.

Contoh pemikiran hukum Emil Durkheim

Berikut adalah beberapa pemikiran hukum Emil Durkheim:

1. Hukum sebagai Indikator Integrasi Sosial

Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan tingkat integrasi sosial dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat integrasi, semakin sederhana dan homogen hukumnya. Sebaliknya, masyarakat yang kurang terintegrasi dapat memiliki hukum yang lebih kompleks.

2. Solidaritas Sosial

Durkheim membedakan dua jenis solidaritas sosial: solidaritas mekanik (dalam masyarakat tradisional) dan solidaritas organik (dalam masyarakat modern). Solidaritas mekanik terjadi karena kesamaan dan ketergantungan kolektif, sementara solidaritas organik terjadi karena spesialisasi pekerjaan dan interdependensi.

3. Pentingnya Hukum dalam Masyarakat Modern 

Menurut Durkheim, dalam masyarakat modern, hukum memiliki peran penting untuk memelihara integrasi sosial. Hukum menjadi sarana untuk menyeimbangkan perbedaan dan konflik dalam masyarakat yang semakin kompleks.

4. Kriminalitas dan Fungsi Hukum Pidana 

Durkheim mengamati bahwa kriminalitas adalah fenomena alami dalam masyarakat. Hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memperkuat norma dan nilai-nilai sosial dengan menegaskan apa yang tidak diterima dalam masyarakat.

5. Hukum dan Kesadaran Kolektif

Durkheim menekankan bahwa hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif, yaitu seperangkat nilai dan norma yang dipegang bersama oleh masyarakat. Hukum mencerminkan dan memperkuat norma-norma ini.

  • Aliran Pemikiran Positivisme

Pemikiran hukum aliran positivisme adalah pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, seperti pemerintah atau badan legislatif, dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Beberapa contoh pemikiran positivisme dalam hukum meliputi:

1. Desain dan Asas Hukum yang Tepat: Positivis hukum mengutamakan peran legislator dalam merancang hukum yang jelas dan pasti. Mereka percaya bahwa hukum harus dihasilkan dengan cara yang tepat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

2. Netralitas Moral: Positivisme menolak campur tangan nilai-nilai moral atau keadilan dalam penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa tugas hakim dan penegak hukum adalah menerapkan hukum sebagaimana adanya tanpa mempertimbangkan apakah itu "adil" atau "salah."

3. Kepatuhan pada Otoritas: Penganut positivisme meyakini bahwa warga negara harus patuh pada hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, meskipun hukum tersebut dianggap tidak adil. Ini menciptakan kewajiban hukum yang kuat.

4. Tidak Ada Hubungan dengan Keadilan: Bagi positivis, tidak ada hubungan intrinsik antara hukum dan keadilan. Hukum adalah produk otoritas yang harus dijalankan, terlepas dari pertimbangan apakah hukum tersebut adil atau tidak.

5. Penegakan Hukum yang Kaku: Positivis cenderung mendukung penegakan hukum yang tegas, terutama dalam konteks hukuman bagi pelanggar hukum. Mereka melihat penegakan hukum sebagai sarana untuk memastikan ketaatan terhadap hukum.

6. Pendekatan positivisme hukum ini sering menjadi subjek debat dalam studi hukum, terutama ketika menghadapi situasi di mana hukum dapat dianggap tidak adil atau tidak etis. Ada banyak aliran pemikiran hukum lainnya, seperti naturalisme, yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip moral dalam hukum.

  • Socio Legal Studies

Studi hukum sosial atau "socio-legal studies" adalah pendekatan yang memeriksa hubungan antara hukum dan masyarakat. Berikut adalah contoh pemikiran dalam studi hukum sosial:

1. Analisis Terhadap Proses Hukum: Studi hukum sosial dapat melibatkan analisis tentang bagaimana hukum dibuat, diimplementasikan, dan dijalankan dalam masyarakat. Ini melibatkan pemahaman tentang faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan hukum.

2. Dampak Hukum Terhadap Masyarakat: Pemikiran hukum sosial sering kali mencoba mengidentifikasi dampak hukum terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat, seperti kelompok minoritas, perempuan, atau kelas pekerja. Ini membantu dalam memahami apakah hukum tersebut adil dan efektif.

3. Penelitian Terhadap Praktik Hukum Sehari-hari: Studi ini mencakup pengamatan terhadap praktik hukum sehari-hari, termasuk bagaimana orang mengakses sistem peradilan, berinteraksi dengan hukum, dan mengatasi konflik hukum dalam kehidupan mereka.

4. Kritik Terhadap Hukum dan Keadilan: Pemikiran hukum sosial seringkali bersifat kritis terhadap hukum dan sistem peradilan. Ini dapat mencakup penelitian terhadap ketidaksetaraan dalam sistem hukum atau kritik terhadap hukum yang mungkin mendukung ketidakadilan sosial.

5. Antropologi Hukum: Pemikiran hukum sosial juga bisa melibatkan elemen antropologi, dengan mengeksplorasi budaya dan norma sosial yang membentuk pandangan masyarakat terhadap hukum.

6. Studi Kasus Hukum Kontemporer: Melalui studi kasus, penelitian hukum sosial dapat menyelidiki isu-isu hukum kontemporer seperti hak asasi manusia, hukum lingkungan, atau perubahan sosial yang memengaruhi sistem hukum.

Pentingnya pemikiran hukum sosial adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum tersebut dapat diperbaiki untuk mencapai tujuan yang lebih adil dan berkelanjutan.

BOOK REVIEW PENGANTAR SOSIOLOGI

Oleh: Wendi Apriawan (192111220)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

 

Nama Penulis              : Dr. Sugeng Pujileksono, M.Si.

Tahun terbit                : 2018

Nama penerbit             :Intrans Publishing
Jumlah halaman          : 224 hlm

Harga buku                 : Rp. 63.000

Nomor ISBN              : 978-602-6293-57-2

Sebelum kita jauh mendalami ilmu sosiologi, kita perlu mengidentifikasi berbagai definisi sosiologi. Tentu sudah banyak para ahli merumuskan definisi dari sosiologi dengan sudut pandang mereka yang berbeda beda.Sebelum kita memahami lebih jauh tentang sosiologi maka perlulah untuk kita belajar tentang pengantar sosiologi yang memberikan gambaran aspek-aspek penting dalam studi sosiologi. Pengantar Sosiologi ini juga membahas lebih lengkap mengenai berbagai aspek penting di dalam studi sosiologi seperti ras, etnis, kelompok minoritas, seks, gender, kemiskinan, perilaku menyimpang, dan pengendaliannya, pekerjaan dan pengangguran dan sebagainya.

Buku ini disusun secara lugas, sistematis, namum dengan pemaparan yang ringan dan mudah dipahami sehingga tidak akan memberatkan pembaca untuk dapat memamahi isi dari buku ini yang sering dibaca baik mahasiswa, dosen praktisi maupun khalayak umum. Pada buku Pengantar Sosiologi ini terdiri dari 7 bab yang nantinya sebagai pengantar dan juga bekal pembaca sebelum jauh terjun mempelajari banyak cabang dari ilmu sosiologi itu sendiri

BAB 1: ARAH PEMAHAMAN SOSIOLOGI

Secara harfiah sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan atau memperbicangkan teman pergaulan atau sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan sosial/interaksi sosial di dalam masyrakat yang meliputi hubungan antar individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok serta berbagai dinamika dan konsekuensi atas hubungan sosial tersebut. Adapun pokok bahasan dalam sosiologi antara lain: fakta sosial, tindakan sosial, khayalan/imajinasi sosial dan realitas sosial.

Pentingnya kita mempelajari sosiologi antara lain; Pemahaman tentang sosial dan birokrasi, memberikan kemampuan terhadap analisis sosial lingkungan dalam masyarakat, kemampuan untuk mempelajari perbedaan kultur, budaya dan taraf hidup yang berbeda beda di masyarakat, memiliki kapasitas untuk berpikir kritis tentang isu-isu sosial dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat modern dan juga dengan belajar sosiologi dapat mempersiapkan seseorang untuk berkarir sebagai publik relation, jurnalistik, pengajar, hukum, dan peradilan pidana yang semua itu notabennya berhubungan dengan masyarakat.

BAB 2: PARADIGMA DAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI 

Secara definisi paradigma adalah cara pandang seseorang terhadap sesuatu yang memengaruhinya dalam berpikir. Dalam ilmu sosiologi paradigma meliputi fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Paradigma fakta sosial adalah menyatakan bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan(realitas) yang mandiri dalam arti terlepas dari sikap individu yang ada di dalamnya. Paradigma definisi sosial adalah cara memahami tentang bagaimana manusia menciptakan kehidupan sosialnya, dalam hal ini yang menjadi fokus adalah mengenai proses sosial yang terjadi dari pendefinisian sosial oleh individu terhadap sesuatu. Paradigma perilaku sosial adalah paradigma yang menekankan kajiannya untuk mengatamti cara individu beradaptasi dalam proses interaksi sosial sehingga memengaruhi perilaku dilingkungannya. Paradigma

Prespektif sosiologi merupakan kerangka berpikir yang digunakan untuk memahami fenomena sosial. Secara garis besar, perspektif sosiologi mengkaji bagaimana konteks sosial mampu memengaruhi kehidupan manusia. Dalam sosiologi prespektif terdiri dari; prespektif evolusi, prespektif interaksionis, prespektif fungsional, prespektif konflik, dan prespektif kritis.

BAB 3: RAS, ETNIS, DAN KELOMPOK MINORITAS

Arti ras secara sosiologi terkait dengan sistem klasifikasi sosial untuk mengategorikan manusia ke dalam ciri-ciri fisik yang tampak(fenotipe) dan asal usul geografis.Sedangkan etnis atau suku bangsa adalah kumpulan kerabat atau keluarga yang bersifat luas, berasal dari keturunan yang sama, merasa sebagai satu golongan, mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka, mempunyai sejarah budaya dan organisasi sosial yang sama, menghuni suatu teriotial tertentu dan memiliki kesadaran akan kebersamaan yang sama(Cooper, 2003). Kelompok minoritas adalah kategori orang-orang yang dibedakan oleh perbedaan fisik atau budaya dimana masyarakat memiliki subordinasi.

BAB 4: SEKS DAN GENDER

Seks atau jenis kelamin dipahami oleh sosiologi sebagai kategorisasi biologis berdasarkan organ reproduksi, pada umumnya kategori biologis terdiri dari laki-laki dan perempua. Sedangkan gender adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Istilah kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak yang sama dalam berbagai bidang.

BAB 5: KEMISKINAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI

Sosiologi memandang kemiskinan adalah kurang terpenuhinya kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, perawatan kesehatan, pendidikan, dan keselamatan umum yang dianggap penting berdasarkan nilai-nilai bersama dan martabat. Konsep kemiskinan bukan berarti hanya kekurangan uang ataupun tingkat pendapatan yang rendah, tetapi juga banyak hal lain seperti: keterbatasan sumber daya, perlakuan tidak adil dalam hukum, kerentanan terhadap ancaman kriminalisasi, ketidakberdayaan menghadapi kekuasaaan, dan ketidakberdayaan dalam menentukan jalan hidupnya sendiri.

BAB 6: PENYIMPANGAN PERILAKU, KEJAHATAN, DAN PENGENDALIAN SOSIAL

Menurut sosiolog William Graham Summer, penyimpangan adalah pelanggaran terhadap norma kontekstual, budaya, atau sosial yang mapan, baik folkways, morse, atau hukum yang dikodifikasikan. Folkways adalah norma yang didasarkan pada kebiasaan budaya sehari-hari mengenai hal-hal praktis semantara morse merupakan perintah moral yang lebih serius atau tabu secara luas dikenal dimasyarakat seperti tabu incest. Kejahatan adalah perilaku yang melanggar hukum resmi dan dapat dihukum melalui sanksi formal. Pengendalian adalah suatu proses baik yang direncanakan baik tidak yang bertujuan mengajak, membeimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma-norma sosial.

BAB 7: PEKERJAAN DAN PENGANGGURAN

Bekerja adalah suatu kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi orang lain, dan dalam pelaksanaanya mereka harus berafiliasi dengan organisasi kerja yang formal. Sementara pengangguran adalah adalah suatu keadaan dimana seseorang yang termasuk dalam angkatan kerja ingin memperoleh pekerjaan akan tetapi belum mendapatkannya. Kedua elem itu merupakan suatu hal yang tidak bisa terlepaskan oleh masyarakat.

INSPIRASI

Setelah mereview buku yang dikarang oleh Dr. Sugeng Pujileksono, M.Si. tentang pengantar sosiologi. Penulis jadi tau bahwa ilmu sosiologi tidak hanya mempelajari hubungan antar masyarakat saja namun ternyata mempelajarinya dari berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti, paradigma prespektif sosiologi, ras etnis dan kelompok minoritas, seks dan gender, kemiskinan, penyimpangan perilaku, kejahatam dan pengendalian sosial, pekerjaaan dan pengangguran. Dengan mempelajari buku pengantar sosiologi ini membuka gerbang pemikiran kita sebagai upaya memahami tentang ilmu sosiologi yang lebih mendalam nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun