Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

6 November 2023   14:22 Diperbarui: 6 November 2023   14:41 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum sebagai Indikator Integrasi Sosial

Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan tingkat integrasi sosial dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat integrasi, semakin sederhana dan homogen hukumnya. Sebaliknya, masyarakat yang kurang terintegrasi dapat memiliki hukum yang lebih kompleks.

2. Solidaritas Sosial

Durkheim membedakan dua jenis solidaritas sosial: solidaritas mekanik (dalam masyarakat tradisional) dan solidaritas organik (dalam masyarakat modern). Solidaritas mekanik terjadi karena kesamaan dan ketergantungan kolektif, sementara solidaritas organik terjadi karena spesialisasi pekerjaan dan interdependensi.

3. Pentingnya Hukum dalam Masyarakat Modern 

Menurut Durkheim, dalam masyarakat modern, hukum memiliki peran penting untuk memelihara integrasi sosial. Hukum menjadi sarana untuk menyeimbangkan perbedaan dan konflik dalam masyarakat yang semakin kompleks.

4. Kriminalitas dan Fungsi Hukum Pidana 

Durkheim mengamati bahwa kriminalitas adalah fenomena alami dalam masyarakat. Hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memperkuat norma dan nilai-nilai sosial dengan menegaskan apa yang tidak diterima dalam masyarakat.

5. Hukum dan Kesadaran Kolektif

Durkheim menekankan bahwa hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif, yaitu seperangkat nilai dan norma yang dipegang bersama oleh masyarakat. Hukum mencerminkan dan memperkuat norma-norma ini.

  • Aliran Pemikiran Positivisme

Pemikiran hukum aliran positivisme adalah pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, seperti pemerintah atau badan legislatif, dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Beberapa contoh pemikiran positivisme dalam hukum meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun