1. Hukum sebagai Indikator Integrasi Sosial
Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan tingkat integrasi sosial dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat integrasi, semakin sederhana dan homogen hukumnya. Sebaliknya, masyarakat yang kurang terintegrasi dapat memiliki hukum yang lebih kompleks.
2. Solidaritas Sosial
Durkheim membedakan dua jenis solidaritas sosial: solidaritas mekanik (dalam masyarakat tradisional) dan solidaritas organik (dalam masyarakat modern). Solidaritas mekanik terjadi karena kesamaan dan ketergantungan kolektif, sementara solidaritas organik terjadi karena spesialisasi pekerjaan dan interdependensi.
3. Pentingnya Hukum dalam Masyarakat ModernÂ
Menurut Durkheim, dalam masyarakat modern, hukum memiliki peran penting untuk memelihara integrasi sosial. Hukum menjadi sarana untuk menyeimbangkan perbedaan dan konflik dalam masyarakat yang semakin kompleks.
4. Kriminalitas dan Fungsi Hukum PidanaÂ
Durkheim mengamati bahwa kriminalitas adalah fenomena alami dalam masyarakat. Hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memperkuat norma dan nilai-nilai sosial dengan menegaskan apa yang tidak diterima dalam masyarakat.
5. Hukum dan Kesadaran Kolektif
Durkheim menekankan bahwa hukum adalah ekspresi dari kesadaran kolektif, yaitu seperangkat nilai dan norma yang dipegang bersama oleh masyarakat. Hukum mencerminkan dan memperkuat norma-norma ini.
- Aliran Pemikiran Positivisme
Pemikiran hukum aliran positivisme adalah pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai peraturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, seperti pemerintah atau badan legislatif, dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan. Beberapa contoh pemikiran positivisme dalam hukum meliputi: