Mohon tunggu...
wenny prihandina
wenny prihandina Mohon Tunggu... Administrasi - penerjemah

tertarik pada rasa kata dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Peran LPSK dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

16 November 2018   02:46 Diperbarui: 16 November 2018   20:35 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPSK mungkin dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan juga media untuk menjemput bola melindungi anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban kasus kekerasan seksual yang belum melaporkan kasusnya.

Saran ini saya ungkapkan karena sebentar lagi  LPSK akan berganti era kepemimpinan. Semoga di era yang baru, LPSK dapat memberikan akses 'pengecualian' untuk kasus kekerasan terhadap anak.

Tahun ini menjadi tahun ke-10 LPSK berdiri. Sepuluh tahun sudah LPSK menyendiri di ibukota. Mungkin, inilah saatnya LPSK membuka kantor perwakilan di daerah-daerah. Sebab kasus tak hanya terjadi di pusat negeri. Saksi dan/atau korban di daerah selama ini harus melalui jalan panjang untuk bisa meminta perlindungan LPSK.

Ada wacana, LPSK akan membuka perwakilan di 12 provinsi. Salah satunya, di Kepulauan Riau. Di situlah Batam berada. Ini langkah yang baik sekali dan saya akan menjadi salah satu orang yang menunggu wacana itu terwujud. [w]

Referensi:

- www.lpsk.go.id

- www.hukumonline.com

- www.tribunjogja.com

- www.tribunmanado.com

- www.megapolitan.kompas.com

- www.metrotvnews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun