LPSK mungkin dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan juga media untuk menjemput bola melindungi anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban kasus kekerasan seksual yang belum melaporkan kasusnya.
Saran ini saya ungkapkan karena sebentar lagi  LPSK akan berganti era kepemimpinan. Semoga di era yang baru, LPSK dapat memberikan akses 'pengecualian' untuk kasus kekerasan terhadap anak.
Tahun ini menjadi tahun ke-10 LPSK berdiri. Sepuluh tahun sudah LPSK menyendiri di ibukota. Mungkin, inilah saatnya LPSK membuka kantor perwakilan di daerah-daerah. Sebab kasus tak hanya terjadi di pusat negeri. Saksi dan/atau korban di daerah selama ini harus melalui jalan panjang untuk bisa meminta perlindungan LPSK.
Ada wacana, LPSK akan membuka perwakilan di 12 provinsi. Salah satunya, di Kepulauan Riau. Di situlah Batam berada. Ini langkah yang baik sekali dan saya akan menjadi salah satu orang yang menunggu wacana itu terwujud. [w]
Referensi:
- www.lpsk.go.id
- www.hukumonline.com
- www.tribunjogja.com
- www.tribunmanado.com
- www.megapolitan.kompas.com
- www.metrotvnews.com