Mohon tunggu...
wenny prihandina
wenny prihandina Mohon Tunggu... Administrasi - penerjemah

tertarik pada rasa kata dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Peran LPSK dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

16 November 2018   02:46 Diperbarui: 16 November 2018   20:35 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Batam, kasus kekerasan terhadap anak - terutama kekerasan seksual, acapkali terjadi. Namun, banyak saksi atau korban yang enggan bercerita. Kalau kemudian ada yang berniat membuka diri, tentulah harus disambut dengan tangan terbuka.

Dengan berpegang pada kode etik jurnalistik, kami memberitakan pengalaman memilukan itu. Kami menyembunyikan identitas anak sebagai korban, keluarga, hingga sekolah sang anak. Kami juga memuat pendapat pihak-pihak terkait atas kasus tersebut.

Perkembangan berita terus kami buat di hari-hari berikutnya. Pak Pengacara bilang, ada keluarga dari anak laki-laki lain yang menjadi korban, yang bersedia membagikan kisahnya. Kami sangat menunggu saat-saat itu karena semakin banyak korban berbagi kisah, pelaku akan semakin mudah dijerat.

Namun, sayang, keluarga yang menjadi klien Pak Pengacara mendadak berbalik arah. Ia menolak wawancara lagi. Ia bahkan memberhentikan Pak Pengacara. Katanya, sudah ada jalan damai. Siapa yang berdamai? Apakah mudah bagi korban untuk berdamai dengan masa lalunya?

**

1-5bedcb6b12ae94771670ed8a.png
1-5bedcb6b12ae94771670ed8a.png
Kalau saja, keluarga korban mengenal LPSK, saat itu, mungkin akan lain ceritanya. LPSK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki daya untuk melindungi saksi dan korban dari segala bentuk upaya pembungkaman. Seperti, dugaan ancaman itu.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak, LPSKmelayani sepenuh hati. Kasus itu kasus prioritas. Ini sejalan dengan misi Pemerintah membebaskan anak Indonesia dari kekerasan di tahun 2030 nanti.

Kekerasan terhadap anak, menurut Konvensi tentang Hak Anak (disetujui oleh Majelis Umum PBB, 20 November 1989), mencakup semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum, atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab pengasuhan anak.

Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) tahun 2013 menunjukkan prevalensi yang mencengangkan untuk anak yang menjadi korban kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.

Survei hasil kerjasama Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan UNICEF Indonesia itu menunjukkan, 1 dari 2 anak laki-laki atau sebanyak 7.061.946 anak laki-laki (47,74%) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan - kekerasan fisik, seksual, dan emosional. Sementara untuk anak perempuan, jumlahnya lebih kurang saja. Yakni, 1 dari 3 anak perempuan atau sebanyak 2.603.770 anak perempuan (17,98%)  pernah mengalami kekerasan.

Mengerucutkan fokus pada kekerasan seksual terhadap anak, angka kejadiannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bu Menteri PPPA, Yohana Yambise mengatakan, 'gunung es' itu mulai mencair. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, ada 2.726 kasus pelanggaran terhadap hak anak di tahun 2017 lalu, 58%-nya adalah kasus kekerasan seksual.

Hingga pertengahan tahun 2018, setidaknya ada 965 kasus pelanggaran hak anak. Kasus kekerasan seksual masih saja mengambil porsi setengahnya, atau lebih tepatnya, 52% dari jumlah kasus keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun