Mohon tunggu...
Fattoni Nugraha
Fattoni Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Faster, harder, and louder

Hallo, nama saya Tonny. Saya lulusan dari jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Pers di Indonesia

25 Juni 2021   14:37 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:42 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan pers menumbuhkan gejala kultur modern sebagai suatu fenomena yang mempunyai pola yang tetap, memiliki organisasi dan struktur, berada di dalam kerangka besar suatu masyarakat, tetapi juga dapat berdiri sendiri. Pers berkembang menjadi suatu lembaga masyarakat, atau institute sosial.

Sejalan dengan pengertian tersebut, maka pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  • untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/ kelompok.
  • untuk melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
  • untuk melindungi ketertiban dan keamanan, baik yang datang dari dalam (subversif) maupun yang datang dari luar (agresi).

Pembatasan/ restriksi itu dapat diterima demi kepentingan :

  1. keamanan nasional;
  2. ketertiban umum;
  3. memelihara hubungan persahabatan antara negara;
  4. melindungi agama yang dianut oleh masyarakat;
  5. melindungi ras/ golongan suku bangsa;
  6. melindungi orang/ masyarakat;

melindungi hak-hak peradilan terhadap contempt of court atau penghianatan/ pendiskreditan/ penghinaan terhadap pengadilan.

Pembatasan dilakukan agar tidak terjadinnya penyalahgunaan kebebasan pers dalam aturan yang sebenarnya.

Kebebasan pers adalah merupakan satu wujud daripada kebebasan rakyat, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan ataupun hal-hal yang dapat merusak kebebasan itu sendiri. Salah satu intervensi yang dapat merusak kebebasan itu sendiri adalah arogansi wartawan atau sendiri. Hal itu tidak akan memperkuat, tapi malah mengurangi atau merusak kebebasan sendiri. bahkan masyarakat akan antipasti terhadap pers mulai mengutakan kepentingan wartawan daripada kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Agar dapat menyampaikan berita secara benar, valid dan akurat. Seorang jurnalis harus berani menelusuri ke berbagai sumber berita hingga dihasilkan informasi yang bisa dipercaya. Menyampaikan informasi secara tepat merupakan landasan pokok untuk tidak mengakibatkan masyarakat pembaca, pendengar dan pemirsa mendapat berita yang salah. Kesalahan akibat kesesatan informasi, tentu bisa berakibat buruk baik bagi media massa sendiri maupun masyarakat umum. Untuk mencapai ketepatan data dan fakta sebagai bahan informasi diperlukan penelitian secara seksama oleh kalangan pers, terutama wartawan.

Tetapi bagaimanapun kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh Negara bagi rakyatnya. Sesuatu yang disampaikan atau telah diberikan oleh Negara dan hal itu menyangkut kebebasan atau hak, maka hal tersebut tidak dapat diambil atau di cabut kembali. Jika dicabut, justru akan menjadi boomerang bagi Negara, maka akan terjadi keributan, dan demonstrasi yang lebih parah.

Sudah seharusnya kita pada dewasa ini mengakui bahwa kebebasan pers di Indonesia sedang menuju pertumbuhan dan perkembangannya, adapun di setiap pertumbuhan dan perkembangan kebebasan pers mengalami hambatan -- hambatan yang sudah semestinya ada agar kebebasan pers dapat berkembang lebih baik lagi. Dengan tidaknya kita menutup mata terhadap hambatan -- hambatan yang sedang melanda pers di Indonesia, dengan adanya hambatan yang terjadi pada kebebasan pers di Indonesia kita harus juga melihat bahwa kebebasan pers di Indonesia justru lebih berkembang jika di bandingkan dengan perkembangan kebebasan pers di Negara -- Negara lainnya.

Kebebasan pers di Indonesia lebih di cerminkan dari fungsi dan isi pers itu sendiri, manakala jika kita amati pada saat ini, isi pers di Indonesia lebih mencermikan adanya hak dan kewajiban pers, berita -- berita, tulisan, analisa, tajuk rencana, pengamantan serta pendapat yang dimuat didalam pers kita telah banyak berisikan control, kritik dan koreksi yang mendalam da membangun. Seharusnya kita merasa optimis dengan perkembangan kebebasan pers yang sedemikian rupa di tanah air kita pada saat ini, dan juga kita harus bangga bahwa perjuangan pers di Indonesia sebelum kemerdekaan maupun pada masa sekarang ini, pers berfungsi menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional. Dan kita yakini jika selama kebebasan pers di Indonesia sudah berakar di dalam masyarakat dan memiliki aspirasi dan idealisme profesi, maka pertumbuhan kebebasan pers di Indonesia akan semakin cerah.

Kebebasan pers merupakan satu wujud daripada kebebasan rakyat, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan ataupun hal-hal yang dapat merusak kebebasan itu sendiri. Salah satu intervensi yang dapat merusak kebebasan pers itu sendiri adalah arogansi wartawan atau per situ sendiri. Hal itu tidak akan memperkuat, tapi malah mengurangi atau merusak kebebasan pers itu sendiri.bahkan masyarakat akan antipasti terhadap pers mulai mengutakan kepentingan wartawan daripada kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi. Hal ini juga memberikan peran besar bagi media massa, selaku wadah bagi pers untuk menyampaikan informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun