Mohon tunggu...
Fattoni Nugraha
Fattoni Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Faster, harder, and louder

Hallo, nama saya Tonny. Saya lulusan dari jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Pers di Indonesia

25 Juni 2021   14:37 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:42 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. Media masa yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara dan dengan demikian adanya kendali atas negara oleh rakyat, sehingga menjamin hadirnya lembaga-lembaga politik yang demokratis sebagai sarana yang paling efekif untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu. Apabila negara mengendalikan media massa maka terhambatnya cara untuk memberitakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Setiap struktur didalam suatu Negara besar pengaruhnya terhadap kedudukan dan kebebasan pers di Negara tersebut,  adapun kedudukan pers dalam berbagai Negara didunia dapat dibagi menjadi empat golongan antara lain yaitu;

  • Pers dalam Negara otoliter  : mendukung dan membantu politik pemerintahan yang berkuasa dan untuk mengabdi kepada Negara. Kritik terhadap alat-alat Negara dan penguasa dilarang.
  • Pers dalam Negara libertarian : pengawasan terhadap pemerintah, sebebas-bebasnya pers didalam Negara libertarian ini, pers tidak leluasa untuk memfitnah, menyiarkan tulisan-tulisan cabul, ataupun untuk menghasut.
  • Pers dengan tanggung jawab sosial : forum untuk mendiskusikan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat.
  • Pers dalam Negara totaliter komunis : mengsukseskan dan melestarikan sistem sosialisasi soviet dan terutama kediktatoran partai, kritik terhadap partai dan tujuan-tujuannya tidak diperbolehkan.

Di Indonesia pada dewasa ini sedang menjabarkan kehidupan yang berbasis kepada demokrasi pancasila, kebebasan pers di Indonesia seharusnya juga mencerminkan asas -- asas demokrasi pancasila, yang memang tidaklah mudah untuk dirumuskan sehubungan dengan kadar kebebasan pers yang seharusnya berlaku di Indonesia.

Pers memiliki beberapa fungsi yang terbagi didalam lima bagian antara lain sebagai berikut ;

  1. Pers sebagai Informasi

Fungsi pertama dari lima fungsi utama pers ialah menyapaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteri dasar: actual, akurat, factual,  menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas-jernih, jujur adil, berimbang, relevan . bermanfaat dan etis.

2.  Pers sebagai Edukasi

Apa pun infromasi yang disebar luaskan pers hendaklah dalam kerangka mendidik. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut  berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan financial . namun orientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalgi meniadakan fungsi dan tanggung jawab social.

3.  Pers sebagai koreksi

Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.

4.  Pers sebagai rekreasi

Fungsi keempat pers adalah meghibur, pers harus mampu memeankan dirinya sebagai wahan rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat. Artinya apa pun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.

5.  Pers sebagai mediasi 

Mediasi artinya penghubung atau sebgai fasilatator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwa  yang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan peristiwa yang  lain, atau orang yang satu dengan orang yang lain pada saat yang sama, pers adalah perpanjang dan perluasan manusia.

Status dan otonomi pers, bukan saja tidak bisa dilepaskan, tetapi ditentukan oleh kerangka sosial politik, sosial ekonomi, dan sosial budaya yang berlaku didalam masyarakat Indonesia, ketiga lingkungan hidup tersebut ditentukan oleh atau dimasukkan ke dalam sistem konstitusi.

Dan di Indonesia sendiri telah menyadari akan fungsi pers sebagai kepentingan umum, kepentingan umum yang dimaksud adalah untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, kepentingan nasional, yakni untuk kepentingan kesejahteraan bangsa Indonesia, bertolak dari kepentingan yang telah di sebutkan tadi di dalam kebebasan pers di Indonesia khusuhnya telah memiliki pola dasar dan sistem nilai yang sesuai dengan tatanan masyarakat yang berlaku di Indonesia. Didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diketahui bahwa tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Kebebasan akan berhenti apabila telah melanggar kebebasan orang lain ataupun melanggar kepentingan umum.

Adapun ada beberapa pendekatan didalam pers, antara lain adalah sebagai berikut ;

1.  Pendekatan Eksistensial

Pendekatan ini merupakan pendekatan yang filosofis, bisa dipergunakan untuk melihat hubungan antara kebebasan dan manusia sebagai individu.

2. Pendekatan Fungsional

Max Weber sudah menyarankan perlunya dikembangkan suatu pendekatan fungsional di dalam mengamati dan mempersoalkan gejala kultur yang di sebut sebagai surat kabar, pendekatan fungsional adalah komunikasi antar manusia, dan juga melihat hubungan timbal balik yang ada di antara pers dan masyarakat yang masing-masing sebagai kesatuan organis melalui proses pembentukan pendapat umum.

Kebebasan pers fungsional adalah kebebasan pers yang muncul sebagai pemikiran khususnya di eropa. Di Indonesia sendiri, munculnya kebebasan pers datang dari eropa bersamaan dengan berkembangnya ilmu dan teknologi. Pada saat bangsa Indonesia masih terpecah belah dan berusaha untuk memerdekakan diri dan mengusir para penjajah yang pada masa itu masih menjajah Indonesia, para pejuan bangsa melihat bahwa harus adanya dilakukan pengadopsian untuk menggunakan pers bermodelkan barat dan juga ilmu-ilmu modern yang saat itu berkembang pada bangsa barat, sebagai sarana yang ampuh untuk memobilisir kekuatan-kekuatan bangsa Indonesia. Dan salah satu pelopornya adalah Tirto Adhi Soerjo yang merupakan mantan mahasiswa kedokteran.

Banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sistem yang berlaku. Oleh karena itu guna mempertahankan keberadaannya, pers tidak jarang memilih jalan tengah. Cara inilah yang sering mendorong pers itu terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan. Dalam kaitan ini pulalah banyak pers di negara berkembang yang pada umumnya termasuk di Indonesia lebih suka mengutamakan konsep stabilitas politik nasional sebagai acuan untuk kelangsungan hidup pers itu sendiri.

Jika di amati dan membicarakan tentang masalah-masalah kebebasan pers di Indonesia tidak perlu di bicarakan secara emosional jika melihat kebebasan pers Indonesia seperti pada saat ini jika di bandingkan dengan masa lalu, sebab secara tidak langsung dengan kita menggunakan emosi maka kita bukan membicarakan pers Indonesia melainkan kita membicarakan pers di Negara-negara yang menganut demokrasi liberal barat yang mendasarkan pada kehidupan dan dinamikanya pada individu. Bahkan bisa jadi kita akan masuk ke dalam perangkap kebebasan pers yang di anut oleh Negara-negara komunis yang selalu mendasarkan kehidupannya kepada pertentangan di antara kelas-kelas yang bersifat dialektis materil.

Kita sendiri di Negara Indonesia memang sudah seharusnya masih harus mencari suatu kadar kebebasan pers yang cukup memberikan ruang gerak kepada pers sebagai suatu lembaga alat control sosial, sebagai alat pemberi informasi dan sebagai alat untuk pendidik bagi masyarakat, dengan memperhatikan rasa tanggung jawab bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi untuk di Indonesia sendiri didalam prakteknya kebebasan pers sering mengalami pasang dan surut dalam pelaksanaannya. Mengenai sikap dan tindakan -- tindakan para wartawan sendiri, masih sangat banyak sekali para wartawan yang secara tidak sadar sering melanggar ketentuan -- ketentuan yang ada, jika dilihat dengan seksama ada juga para wartawan yang melakukan pelanggaran tersebut secara sadar dan sengaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun