Mohon tunggu...
Fattoni Nugraha
Fattoni Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Faster, harder, and louder

Hallo, nama saya Tonny. Saya lulusan dari jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebebasan Pers di Indonesia

25 Juni 2021   14:37 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:42 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebelum kita membahas tentang kebebasan pers, ada baiknya jika kita kembali melihat bagaimana sejarah perkembangan pers di Indonesia. Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik di Indonesia. Pada masa pergerakan sampai pada masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu Pers Kolonial, Pers Cina, dan Pers Nasional.
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial atau penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.


Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina yang berada di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah yang dibuat dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pada masa pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirto adhi soerjo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak tahun 1910 berkembang menjadi surat kabar harian dan serta tirto adhi soerjo dianggap atau diangkat sebagai tokoh yang memperjuangkan Pers Nasional bangsa Indonesia pada masanya.


Setelah kita sejenak kembali untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan pers di Indonesia, memang hanya tiga golongan per situ saja yang berada di Indonesia, tetapi dari ketiga golongan pers diatas dapat mempengaruhi kebebasan pers pada masa golongan itu menjadi golongan yang dianuti oleh bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan, maka kita akan masuk di dalam pembahasan tentang kebebasan pers di Indonesia.


Kebebasan Pers adalah adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kebebasan pers sebagai perwujudan dari kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi memang mempunyai makna yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pemerintahan maupun kecerdasan masyarakatnya sendiri. Dengan kebebasan pers, pemerintah dan rakyat dapat mengetahui berbagai peristiwa atau realitas yang sedang terjadi, maupun berbagai pendapat dan argumentasi yang sering kali saling bertentangan. Melalui kebebasan pers, komunikasi politik yang berupa kritikan kepada pejabat, instansi pemerintah, maupun institusi masyarakat sendiri dijamin oleh negara, tanpa takut ditindak. Memang kritikan sering kali dirasa tidak menyenangkan bagi penerima kritik.Kebebasan pers juga menjamin semakin terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu terhadap berbagai peristiwa yang sedang terjadi. Pada hakikatnya hak masyarakat untuk tahu merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh media massa. Asumsinya, media massa ataupun pers merupakan institusi sosial yang dibentuk dan dihidupi oleh masyarakat penggunanya.


Kebebasan pers juga berarti dibolehkannya mengungkapkan berbagai kritik terhadap institusi kekuasaan. Melalui kebebasan pers pemerintah senantiasa diawasi dan dikontrol, sehingga pemerintah pun menjadi semakin cerdas dan bijaksana. Kritik kritik itu menjadi masukan dan peringatan yang sangat fungsional bagi kekuasaan yang demokratis, dapat dihindarkan dengan kontrok dan kritik yang terjadi karena kebebasan pers. Dan hasil, kebebasan pers merupakan prasarat mutlak agar negeri ini menjadi lebih baik, lebih demokratis, rakyatnya menjadi cerdas, dan pemerintahannya pun menjadi lebih arif dan bijaksana.
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian, majalah dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.

Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :

  • Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat, dan tidak berbohong.
  • Pers dituntut untuk menjadi ' sebuah forum pertukaran komentar dan kritik ' yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
  • Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
  • Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
  • Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.

Komisi tersebut kemudian menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus diberi arti :

  1. Bahwa kebebasan itu tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain;
  2. Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara;
  3. Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku.

Arti yang diberikan Komisi Kemerdekaan Pers terhadap kemerdekaan pers itu menunjukkan bahwa kemerdekaan mutlak itu hanyalah fatamorgana belaka, tidak dalam artian bebas yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.

Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana. Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.

Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. Media masa yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara dan dengan demikian adanya kendali atas negara oleh rakyat, sehingga menjamin hadirnya lembaga-lembaga politik yang demokratis sebagai sarana yang paling efekif untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu. Apabila negara mengendalikan media massa maka terhambatnya cara untuk memberitakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Setiap struktur didalam suatu Negara besar pengaruhnya terhadap kedudukan dan kebebasan pers di Negara tersebut,  adapun kedudukan pers dalam berbagai Negara didunia dapat dibagi menjadi empat golongan antara lain yaitu;

  • Pers dalam Negara otoliter  : mendukung dan membantu politik pemerintahan yang berkuasa dan untuk mengabdi kepada Negara. Kritik terhadap alat-alat Negara dan penguasa dilarang.
  • Pers dalam Negara libertarian : pengawasan terhadap pemerintah, sebebas-bebasnya pers didalam Negara libertarian ini, pers tidak leluasa untuk memfitnah, menyiarkan tulisan-tulisan cabul, ataupun untuk menghasut.
  • Pers dengan tanggung jawab sosial : forum untuk mendiskusikan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat.
  • Pers dalam Negara totaliter komunis : mengsukseskan dan melestarikan sistem sosialisasi soviet dan terutama kediktatoran partai, kritik terhadap partai dan tujuan-tujuannya tidak diperbolehkan.

Di Indonesia pada dewasa ini sedang menjabarkan kehidupan yang berbasis kepada demokrasi pancasila, kebebasan pers di Indonesia seharusnya juga mencerminkan asas -- asas demokrasi pancasila, yang memang tidaklah mudah untuk dirumuskan sehubungan dengan kadar kebebasan pers yang seharusnya berlaku di Indonesia.

Pers memiliki beberapa fungsi yang terbagi didalam lima bagian antara lain sebagai berikut ;

  1. Pers sebagai Informasi

Fungsi pertama dari lima fungsi utama pers ialah menyapaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteri dasar: actual, akurat, factual,  menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas-jernih, jujur adil, berimbang, relevan . bermanfaat dan etis.

2.  Pers sebagai Edukasi

Apa pun infromasi yang disebar luaskan pers hendaklah dalam kerangka mendidik. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut  berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan financial . namun orientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalgi meniadakan fungsi dan tanggung jawab social.

3.  Pers sebagai koreksi

Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.

4.  Pers sebagai rekreasi

Fungsi keempat pers adalah meghibur, pers harus mampu memeankan dirinya sebagai wahan rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat. Artinya apa pun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.

5.  Pers sebagai mediasi 

Mediasi artinya penghubung atau sebgai fasilatator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwa  yang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan peristiwa yang  lain, atau orang yang satu dengan orang yang lain pada saat yang sama, pers adalah perpanjang dan perluasan manusia.

Status dan otonomi pers, bukan saja tidak bisa dilepaskan, tetapi ditentukan oleh kerangka sosial politik, sosial ekonomi, dan sosial budaya yang berlaku didalam masyarakat Indonesia, ketiga lingkungan hidup tersebut ditentukan oleh atau dimasukkan ke dalam sistem konstitusi.

Dan di Indonesia sendiri telah menyadari akan fungsi pers sebagai kepentingan umum, kepentingan umum yang dimaksud adalah untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, kepentingan nasional, yakni untuk kepentingan kesejahteraan bangsa Indonesia, bertolak dari kepentingan yang telah di sebutkan tadi di dalam kebebasan pers di Indonesia khusuhnya telah memiliki pola dasar dan sistem nilai yang sesuai dengan tatanan masyarakat yang berlaku di Indonesia. Didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diketahui bahwa tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Kebebasan akan berhenti apabila telah melanggar kebebasan orang lain ataupun melanggar kepentingan umum.

Adapun ada beberapa pendekatan didalam pers, antara lain adalah sebagai berikut ;

1.  Pendekatan Eksistensial

Pendekatan ini merupakan pendekatan yang filosofis, bisa dipergunakan untuk melihat hubungan antara kebebasan dan manusia sebagai individu.

2. Pendekatan Fungsional

Max Weber sudah menyarankan perlunya dikembangkan suatu pendekatan fungsional di dalam mengamati dan mempersoalkan gejala kultur yang di sebut sebagai surat kabar, pendekatan fungsional adalah komunikasi antar manusia, dan juga melihat hubungan timbal balik yang ada di antara pers dan masyarakat yang masing-masing sebagai kesatuan organis melalui proses pembentukan pendapat umum.

Kebebasan pers fungsional adalah kebebasan pers yang muncul sebagai pemikiran khususnya di eropa. Di Indonesia sendiri, munculnya kebebasan pers datang dari eropa bersamaan dengan berkembangnya ilmu dan teknologi. Pada saat bangsa Indonesia masih terpecah belah dan berusaha untuk memerdekakan diri dan mengusir para penjajah yang pada masa itu masih menjajah Indonesia, para pejuan bangsa melihat bahwa harus adanya dilakukan pengadopsian untuk menggunakan pers bermodelkan barat dan juga ilmu-ilmu modern yang saat itu berkembang pada bangsa barat, sebagai sarana yang ampuh untuk memobilisir kekuatan-kekuatan bangsa Indonesia. Dan salah satu pelopornya adalah Tirto Adhi Soerjo yang merupakan mantan mahasiswa kedokteran.

Banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan terancam di saat mereka tidak mengikuti sistem yang berlaku. Oleh karena itu guna mempertahankan keberadaannya, pers tidak jarang memilih jalan tengah. Cara inilah yang sering mendorong pers itu terpaksa harus bersikap mendua terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan. Dalam kaitan ini pulalah banyak pers di negara berkembang yang pada umumnya termasuk di Indonesia lebih suka mengutamakan konsep stabilitas politik nasional sebagai acuan untuk kelangsungan hidup pers itu sendiri.

Jika di amati dan membicarakan tentang masalah-masalah kebebasan pers di Indonesia tidak perlu di bicarakan secara emosional jika melihat kebebasan pers Indonesia seperti pada saat ini jika di bandingkan dengan masa lalu, sebab secara tidak langsung dengan kita menggunakan emosi maka kita bukan membicarakan pers Indonesia melainkan kita membicarakan pers di Negara-negara yang menganut demokrasi liberal barat yang mendasarkan pada kehidupan dan dinamikanya pada individu. Bahkan bisa jadi kita akan masuk ke dalam perangkap kebebasan pers yang di anut oleh Negara-negara komunis yang selalu mendasarkan kehidupannya kepada pertentangan di antara kelas-kelas yang bersifat dialektis materil.

Kita sendiri di Negara Indonesia memang sudah seharusnya masih harus mencari suatu kadar kebebasan pers yang cukup memberikan ruang gerak kepada pers sebagai suatu lembaga alat control sosial, sebagai alat pemberi informasi dan sebagai alat untuk pendidik bagi masyarakat, dengan memperhatikan rasa tanggung jawab bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi untuk di Indonesia sendiri didalam prakteknya kebebasan pers sering mengalami pasang dan surut dalam pelaksanaannya. Mengenai sikap dan tindakan -- tindakan para wartawan sendiri, masih sangat banyak sekali para wartawan yang secara tidak sadar sering melanggar ketentuan -- ketentuan yang ada, jika dilihat dengan seksama ada juga para wartawan yang melakukan pelanggaran tersebut secara sadar dan sengaja.

Perkembangan pers menumbuhkan gejala kultur modern sebagai suatu fenomena yang mempunyai pola yang tetap, memiliki organisasi dan struktur, berada di dalam kerangka besar suatu masyarakat, tetapi juga dapat berdiri sendiri. Pers berkembang menjadi suatu lembaga masyarakat, atau institute sosial.

Sejalan dengan pengertian tersebut, maka pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

  • untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/ kelompok.
  • untuk melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
  • untuk melindungi ketertiban dan keamanan, baik yang datang dari dalam (subversif) maupun yang datang dari luar (agresi).

Pembatasan/ restriksi itu dapat diterima demi kepentingan :

  1. keamanan nasional;
  2. ketertiban umum;
  3. memelihara hubungan persahabatan antara negara;
  4. melindungi agama yang dianut oleh masyarakat;
  5. melindungi ras/ golongan suku bangsa;
  6. melindungi orang/ masyarakat;

melindungi hak-hak peradilan terhadap contempt of court atau penghianatan/ pendiskreditan/ penghinaan terhadap pengadilan.

Pembatasan dilakukan agar tidak terjadinnya penyalahgunaan kebebasan pers dalam aturan yang sebenarnya.

Kebebasan pers adalah merupakan satu wujud daripada kebebasan rakyat, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan ataupun hal-hal yang dapat merusak kebebasan itu sendiri. Salah satu intervensi yang dapat merusak kebebasan itu sendiri adalah arogansi wartawan atau sendiri. Hal itu tidak akan memperkuat, tapi malah mengurangi atau merusak kebebasan sendiri. bahkan masyarakat akan antipasti terhadap pers mulai mengutakan kepentingan wartawan daripada kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Agar dapat menyampaikan berita secara benar, valid dan akurat. Seorang jurnalis harus berani menelusuri ke berbagai sumber berita hingga dihasilkan informasi yang bisa dipercaya. Menyampaikan informasi secara tepat merupakan landasan pokok untuk tidak mengakibatkan masyarakat pembaca, pendengar dan pemirsa mendapat berita yang salah. Kesalahan akibat kesesatan informasi, tentu bisa berakibat buruk baik bagi media massa sendiri maupun masyarakat umum. Untuk mencapai ketepatan data dan fakta sebagai bahan informasi diperlukan penelitian secara seksama oleh kalangan pers, terutama wartawan.

Tetapi bagaimanapun kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh Negara bagi rakyatnya. Sesuatu yang disampaikan atau telah diberikan oleh Negara dan hal itu menyangkut kebebasan atau hak, maka hal tersebut tidak dapat diambil atau di cabut kembali. Jika dicabut, justru akan menjadi boomerang bagi Negara, maka akan terjadi keributan, dan demonstrasi yang lebih parah.

Sudah seharusnya kita pada dewasa ini mengakui bahwa kebebasan pers di Indonesia sedang menuju pertumbuhan dan perkembangannya, adapun di setiap pertumbuhan dan perkembangan kebebasan pers mengalami hambatan -- hambatan yang sudah semestinya ada agar kebebasan pers dapat berkembang lebih baik lagi. Dengan tidaknya kita menutup mata terhadap hambatan -- hambatan yang sedang melanda pers di Indonesia, dengan adanya hambatan yang terjadi pada kebebasan pers di Indonesia kita harus juga melihat bahwa kebebasan pers di Indonesia justru lebih berkembang jika di bandingkan dengan perkembangan kebebasan pers di Negara -- Negara lainnya.

Kebebasan pers di Indonesia lebih di cerminkan dari fungsi dan isi pers itu sendiri, manakala jika kita amati pada saat ini, isi pers di Indonesia lebih mencermikan adanya hak dan kewajiban pers, berita -- berita, tulisan, analisa, tajuk rencana, pengamantan serta pendapat yang dimuat didalam pers kita telah banyak berisikan control, kritik dan koreksi yang mendalam da membangun. Seharusnya kita merasa optimis dengan perkembangan kebebasan pers yang sedemikian rupa di tanah air kita pada saat ini, dan juga kita harus bangga bahwa perjuangan pers di Indonesia sebelum kemerdekaan maupun pada masa sekarang ini, pers berfungsi menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional. Dan kita yakini jika selama kebebasan pers di Indonesia sudah berakar di dalam masyarakat dan memiliki aspirasi dan idealisme profesi, maka pertumbuhan kebebasan pers di Indonesia akan semakin cerah.

Kebebasan pers merupakan satu wujud daripada kebebasan rakyat, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan ataupun hal-hal yang dapat merusak kebebasan itu sendiri. Salah satu intervensi yang dapat merusak kebebasan pers itu sendiri adalah arogansi wartawan atau per situ sendiri. Hal itu tidak akan memperkuat, tapi malah mengurangi atau merusak kebebasan pers itu sendiri.bahkan masyarakat akan antipasti terhadap pers mulai mengutakan kepentingan wartawan daripada kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi. Hal ini juga memberikan peran besar bagi media massa, selaku wadah bagi pers untuk menyampaikan informasi.

Media massa mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyebarkan berbagai informasi ditengah masyarakat. Berita yang dipublikasikan lewat media massa, baik yang positif maupun yang negatif akan begitu cepat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga dapat mempengaruhi cara pikir masyarakat. Manakala informasi yang diberikan itu jujur dan obyektif maka akan sangat positif hasilnya bagi masyarakat. Sebaliknya manakala informasi yang diberikan itu bohong dan subjektif, maka akan berakibat negatife bahkan dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dan fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.

Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang " lahir " ditengah-tengah masyarakat sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers " lahir " untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus memberikan berita mengenai peristiwa-peristiwa besar maupun kecil.

Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang  sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, telah  menanggapinya dengan bahasanya yang khas maka kebebasana pers di Indonesia telah kebablasan. Sementara dari pihak masyarakat, muncul pula reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.

Bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga mampu menyampaikan informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada seluruh masyarakat. Sudah saatnya lembaga pers terus menyempurnakan diri dalam menyampaikan informasi, dengan selalu melakukan penelitian ulang sebelum menyiarkannya, melakukan peliputan berimbang terutama untuk berita-berita konflik agar masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap untuk turut menilai masalah yang sedang terjadi.

Ancaman terberat bagi kemerdekaan pers di Indonesia saat ini justru dari kelompok massa. Walaupun ada ancaman dari pemerintah, polisi, maupun tentara, namun ancaman tersebut dari lembaga-lembaga tersebut atau perorangn dalam

lembaga itu bisa lebih terkontrol, karena mereka punya pemimpin, yang bisa

dimintai pertanggung jawaban, dan lembaga-lembaga itu mempunyai aturan baku

yang dapat dijadikan rujukan.

Walaupun demikian, kemerdekaan pers tetap saja masih berlajut dan berkembang sampai saat ini, hal inlah yang menyebabkan adanya kemajuan didalam kelembagaan pers di Indonesia yang selalu saja tidak mau ketinggalan dengan Negara-negara lainnya. Pada dewasa ini pemberitaan mengenai peristiwa-peristiwa bukan hanya melalui Koran saja, tetapi sudah melalui televisi, internet, web, blog, dan masih banyak media-media yang lainnya yang juga ikut memberikan pemberitaan mengenai apa saja yang telah terjadi di Negara Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun