Apa itu DAU,DAK, dan DBH dan Apa perbedaanya?
Dana Alokasi UmumÂ
Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraliasasi. DAU  tersebut dialokasikan dalam bentuk BOLCK Grant, yaitu penggunannya diserahkan  sepenuhnya kepada daerah. DAU yang berasal dari pemerintah pusat merupakan dana yang dialokasikan untuk tujuan pembiayaan pengeluaran dan kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Hal ini berarti terjadi transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, dan pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini guna untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sehingga meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan standar kehidupan masyarakat, dan menciptakan hidup yang sehat dan harapan hidup yang lebih panjang
Dana Alokasi KhususÂ
Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Pengalokasian DAK ditentukan dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. DAK disalurkan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Oleh sebab itu DAK dicantumkan dalam APBD. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999, yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya: kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan
DAK (Dana Alokasi Khusus) yang memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah (Fauzyni, 2013). Pemanfaatan DAK diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang (Ardhani, 2011). Pemanfaatan dan penggunaan DAK menjadi faktor penting dalam program pembangunan daerah (Usman dkk, 2008). Jika DAK dapat dikelola dengan baik, dapat memperbaiki mutu pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan mengurangi kerusakan infrastruktur.
Dana Bagi HasilÂ
Dana Bagi hasil ialah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang di alokasikan kepada daerah daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Prinsip dalam Dana Bagi Hasil
- By origin, Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain yang lebih besar dari daerah lain yang berada dalam pprovinsi tersebut(pemerataan)
- Realisasi
- Penyaluran keseluruhan DBH didasarkan pada realisasi pimipinannya.
Perbedaan dari dana alokasi umum, Dana alokasi khusus dan Dana Bagi hasil
Perbedaannya
Dana Alokasi UmumÂ
Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi Hasil
Pengertian
Dana yang bersumber dari penerima anggaran pendapatan dan belanja negara dalam bentuk black grant yang pemanfataannya diserahkan  sepenuhnya kepada daerah
Dana alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan dan sesuai dengan prioritas nasional
dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang di alokasikan kepada daerah daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penerapan pengalokasian
Besarnya dana alokasi  umum diterapkan sekurang kurangnya 25% dari penerimaan dalam negri diterapkan dalam APBN
Digunakan untuk membiayai investasi pengadaan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka Panjang
Pengalokasian yang dilakukan dari dana bagi hasil untuk membiayai  kebutuhan kebijakkan keseimbangan fiskal daerah, yang akan dikelola oleh pemerintah daerah tersebut
Tata cara penyalurannya
Usulan dewan alokasi umum untuk masing masing daerah disampaikan oleh dewan pertimbanganotonomi daerah.penyaluran dana alokasi umum kepada masing masing kas daerah dapat dilaksanakan oleh mentri keuangan secara berkala
Penyaluran dana alokasi khusus dari pusat ke daerah dimulai dari ditjen perimbangan keuangan menerbitkan SPM Â kepada ditjen perbendaharaan menerbitkan SP2D. dalam rangka penyaluran dana, bendahara umum daerah membuka rekening pada bankumum dengan nama rekening umum kas daerah kab/kota
Penyaluran dari dana Dana Bagi hasil dilaksanakan per periode atau per triwulan
Pelaporan penggunaan
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk provinsi setiap triwulan kepada mentri keuangan dan mentri dalam negeri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan
Setiap triwulan sekali bupati atau walikota harus menyampaikan laporan yang berisi jenis kegiatan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan permasalahan kepada ditjen perbendaharaan keuangan kabupaten atau kota untuk mengirimkan data dan jumlah dan kondisi seluruh sarana wilayahnya untuk dijadikan sebagaisalah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya.
Pelaporannya dilakukan secra triwulan oleh kepala daerah masing masing yang disalur kan dana bagi hasil.
Penggunaan dana
Sekitar 80% DAU yang dikelola daerah untuk belanja rutin terutama belanja pegawai pemda
DAK yang khusus digunakan untuk Pembangunan rehabilitasi sarana prsarana fisik,apabila dikelola dengan baikdapat memperbaiki mutu Pendidikan, meningkatkan pelayanan Kesehatan dan paling tidak mengurangi kerusakkan infrastruktur.
Untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil
Jelaskan sumber dana, dan jumlah anggaran dana yang ada dikabupaten pasaman barat tahun 2024?
Pasaman barat merupakan sebuah kabupaten yang ada di provinsi Sumatera barat yang memilki APBD dengan pendapatan daerah sebesar 1.240, 93 M. dengan PAD sebesar 131,06 M Dimana PAD ini dipungut dari pajak daerah sebesar Rp 36,29 M, Retribusi Daerah sebesar Rp 73,92 M, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 8, 48 M, dan lain lain PAD yang sah sebesar 12,37 M. kemudian Transfer ke Daerah dan dana desa sebesar 1.046,17 M, dengan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.046,17 M, pendapatan Transfer antar daerah sebesar 63,70 M, dan kabupaten pasaman barat juga memilki pendapatan lainnya sebesar 63,70 dengan belanja daerah 1.406,40 M dan Belanja Pegawai sebesar Rp 598,13 M serta belanja barang dan jasa 385,89 M. kabuapen pasaman barat juga memilki belanja Modal sebesar Rp 181,28 M, serta belanja lainnya sebesar Rp 241,10M dengan rincian belanja Bagi hasil sebesar Rp 4,01 M, Belanja Bantuan Keuangan sebesar 172,80M, belanja Hibah 58,23 M. Belanja Bntuan sosial 1,07 M, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,00 M, dengan pembiayaan daerah kabupaten pasaman barat sebesar 0,00 M, dan penerimaan Pembiayaan daerah sebesar 165,47 M. jadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun seeblumnya sebesar Rp 165,47 M.
Jelaskan sumber dana dan jumlah dana anggaran nasional tahun 2024?
Pendapatan negara secara nasional merupakan pemasukkan yang diterima suatu negara dengan pengoptimalan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan reformasi yang mana pendapatan negara ini diperolen dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut:
- Perpajakkan   Rp 2.309,9 T
- PNBP Â Â Â Â Â Â Â Rp 492,0 T
- Hibah        Rp 0,4 T
Dari pendapatan nasional tersebut itulah di belanjakan oleh suatu negara dalam bentuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.467,5 T. dan ditransferkan ke daerah sebesar Rp 857,6 T. kemudian pendapatan ini disalurkan dalam bentuk beberapa anggaran.
Belanja pemerintah pusat ini ditujukan untuk percepatan transformasi ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan Pembangunan, dan pencapaian lapangan pekerjaan.
Anggaran yang akan dialokasikan oleh belanja pemerintah pemerintah pusat dengan pagu anggaran antara lain:
- Kementrian PUPR sebesar Rp 147,37 T
- Kemenhan sebesar Rp 139,27 T
- Polri sebesar Rp 117,41 T
- Kemendikbudristek Rp 98,99 T
- Kemenkes Rp 90, 48 T
- Kemensos Rp 79,21 T
- Kemenag Rp 74,07 T
Anggaran yang akan alokasikan oleh pemerintah pusat dapat dalam bentuk antara lain:
- Anggaran Pendidikan
- Pendidikan merupakan peranan paling prnting dalam menentukan kualitas manusia. Melalui Pendidikan, manusia akan diharapkan dapat menopang kehidupan dengan lebih baik. Anggaran Pendidikan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Anggaran Pendidikan yang dialokasi kan sebesar 665,0 T
- Anggaran Kesehatan
- Anggaran Kesehatan ini di aklerrasikan pada penurunan stunting dan melanjutkan tarnsformasi Pendidikan dengan dana anggaran sebesar Rp 187,5 T
- Anggaran Perlindungan sosial
- Perlindungan sosial adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespon berbagai resiko dan kerentanan yang dihadapi oleh Masyarakat. Anggaran ini diujukan untuk penurunan kemiskinan, meingkarkan kesejahteraan, dan Pembangunan SDM jangka Panjang. Dengan anggran sebesar Rp 496,8 T
- Anggran Infrastruktur
- Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dengan anggaran sebesar Rp 423,4 T.
- Anggaran ketahanan pangan
- Anggaran ini diarahakan untuk peningkatan ketersedian akses dan stabilisasi harga pangan, dengan anggaran sebesar 114,3 T.
- Anggaran Hukum Dan Hankam
- Anggaran ini ditujukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan terjaganya wilayah NKRI, dengan anggaran sebesar 331,9 T
- Anggaran Subsidi
- Diarahakan untuk stabilitasi harga dan menjaga daya beli serta mendukung UMKM dengan anggaran sebesar 286 T
Selain anggaran dari belanja pusat anggaran tersebut juga di alokasikan atau ditansfer ke daerah dengan tujuab untuk mendukung tranformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan nilai sebesar Rp 857,6 T. anggaran transfer dana ke daerah tersebut ditujukan untuk rencana pencapaian DAK fisik seperti jalan, lingkungan hidup, pariwisata, jalan, kelautan dan perikanan, irigasi, transportasi pedesaan, kehutanan, infrastruktur Energi terbearukan, Kesehatan, transportasi perairann, sanitasi, air minum, perumahan dan permukiman, UMKM.Â
Selain itu anggaran tersebut juga diperuntukkan dalam pencapaian DAK Non Fisik seperti Bantuan operasional sekolah, BOP Paud, Tunjangan Profesi Guru ASND, Tambahan Penghasilan Guru ASND, BOP Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan taman Budaya, BOK, Dana PK2UMK, Pengutan Kapasitas kelembagaan Sentra IKM, Dana Pelayanan kepariwisataan,BOKB, Dana Pelayanan perlindungan Anak, Daya ketahanan Pangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H