Tata cara penyalurannya
Usulan dewan alokasi umum untuk masing masing daerah disampaikan oleh dewan pertimbanganotonomi daerah.penyaluran dana alokasi umum kepada masing masing kas daerah dapat dilaksanakan oleh mentri keuangan secara berkala
Penyaluran dana alokasi khusus dari pusat ke daerah dimulai dari ditjen perimbangan keuangan menerbitkan SPM Â kepada ditjen perbendaharaan menerbitkan SP2D. dalam rangka penyaluran dana, bendahara umum daerah membuka rekening pada bankumum dengan nama rekening umum kas daerah kab/kota
Penyaluran dari dana Dana Bagi hasil dilaksanakan per periode atau per triwulan
Pelaporan penggunaan
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk provinsi setiap triwulan kepada mentri keuangan dan mentri dalam negeri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan
Setiap triwulan sekali bupati atau walikota harus menyampaikan laporan yang berisi jenis kegiatan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan permasalahan kepada ditjen perbendaharaan keuangan kabupaten atau kota untuk mengirimkan data dan jumlah dan kondisi seluruh sarana wilayahnya untuk dijadikan sebagaisalah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya.
Pelaporannya dilakukan secra triwulan oleh kepala daerah masing masing yang disalur kan dana bagi hasil.
Penggunaan dana
Sekitar 80% DAU yang dikelola daerah untuk belanja rutin terutama belanja pegawai pemda
DAK yang khusus digunakan untuk Pembangunan rehabilitasi sarana prsarana fisik,apabila dikelola dengan baikdapat memperbaiki mutu Pendidikan, meningkatkan pelayanan Kesehatan dan paling tidak mengurangi kerusakkan infrastruktur.