Dana Alokasi UmumÂ
Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi Hasil
Pengertian
Dana yang bersumber dari penerima anggaran pendapatan dan belanja negara dalam bentuk black grant yang pemanfataannya diserahkan  sepenuhnya kepada daerah
Dana alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan dan sesuai dengan prioritas nasional
dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang di alokasikan kepada daerah daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penerapan pengalokasian
Besarnya dana alokasi  umum diterapkan sekurang kurangnya 25% dari penerimaan dalam negri diterapkan dalam APBN
Digunakan untuk membiayai investasi pengadaan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka Panjang
Pengalokasian yang dilakukan dari dana bagi hasil untuk membiayai  kebutuhan kebijakkan keseimbangan fiskal daerah, yang akan dikelola oleh pemerintah daerah tersebut