Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Ahok, Pengadilan Multitafsir

14 Desember 2016   13:49 Diperbarui: 14 Desember 2016   14:02 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimana unsur penistaan agama yang dimaksud dan siapa yang dirugikan?

Maka pembuktian siapa“orang” yang dirugikan seperti dakwaan JPU yang mengatakan “golongan tertentu”.

Apakah Ulama yang dimaksud MUI?

Apakah politisi busuk yang dimaksud Ahok?

Ataukah orang-orang yang menuntut ganti rugi dari 204 juta hingga 470 miliar?

Tidak jelas korban “golongan tertentu” yang dirugikan.

Pengadilan kasus Ahok sudah terjadi,  maka yang disuguhi adalah Pengadilan Multitafsir?

Salam Multitafsir…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun