Dimana unsur penistaan agama yang dimaksud dan siapa yang dirugikan?
Maka pembuktian siapa“orang” yang dirugikan seperti dakwaan JPU yang mengatakan “golongan tertentu”.
Apakah Ulama yang dimaksud MUI?
Apakah politisi busuk yang dimaksud Ahok?
Ataukah orang-orang yang menuntut ganti rugi dari 204 juta hingga 470 miliar?
Tidak jelas korban “golongan tertentu” yang dirugikan.
Pengadilan kasus Ahok sudah terjadi, maka yang disuguhi adalah Pengadilan Multitafsir?
Salam Multitafsir…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H