Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Ahok, Pengadilan Multitafsir

14 Desember 2016   13:49 Diperbarui: 14 Desember 2016   14:02 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat itu supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel. Ahok adalah calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim.” (Sumber)

Jika ada yang dirugikan kemudian melapor hingga diproses pengadilan, artinya mereka telah mendukung para politisi busuk yang dimaksud Ahok “jadi jangan percaya sama orang”

Apakah Ahok baru mengenal ayat Al-Maidah 51 di Pilgub DKI Jakarta? Ternyata Ahok sudah mengenal dan diserang dengan ayat tersebut selama proses pilkada sepuluh tahun terakhir sehingga wajar mengutipnya tanpa melakukan tafsiran..

Terlepas apakah dia seorang non muslim kemudian tidak boleh mengutip ayat tersebut kemudian dianggap salah adalah keliru besar.

Siapapun boleh mengutip asal tidak ada unsur penghinaan, karena agama universal

Contoh, Seorang mualaf masuk islam, tentu ada tahapan dimulai dari pengenalan, lanjut mendalami ilmu islam, begitu juga dengan agama lain ada tahapan yang mesti dilalui.

Apakah melalui tahapan-tahapan tersebut terjadi kesalahan kemudian dianggap nista agama dan diproses ke pengadilan?

Jika sudah menyangkut agama maka ada tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti contoh diatas, begitupun contoh lain seperti bekerja di suatu perusahaan ada istilah SP1, SP2, SP3 hingga PHK(Pemberhentian Hubungan Kerja)

Ini yang menjadi blunder penuntutan kasus Ahok langsung menggunakan pasal 156a, tidak terlebih dahulu menggunakan UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1, 2, dan 3, secara hukum dapat dikualifikasikan bersifat khusus” (sumber)

Mestinya menerapkan UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 karena apa yang diucapkan tersebut tidak ada unsur penistaan maupun penafsiran sehingga teguran maupun peringatan terhadap Ahok adalah cara tepat agar tidak mengulangi ucapannya dengan mengutip ayat Al Maidah 51.

sumber: youtube.com
sumber: youtube.com
Apa yang diucapkan Ahok dengan mengutip ayat tersebut  hanyalah sindiran terhadap para oknum terutama politisi yang memanfaatkan ayat tersebut untuk menyerangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun