Dimana unsur penistaan agama yang dimaksud dan siapa yang dirugikan?
Maka pembuktian siapa“orang” yang dirugikan seperti dakwaan JPU yang mengatakan “golongan tertentu”.
Apakah Ulama yang dimaksud MUI?
Apakah politisi busuk yang dimaksud Ahok?
Ataukah orang-orang yang menuntut ganti rugi dari 204 juta hingga 470 miliar?
Tidak jelas korban “golongan tertentu” yang dirugikan.
Pengadilan kasus Ahok sudah terjadi, maka yang disuguhi adalah Pengadilan Multitafsir?
Salam Multitafsir…
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI