Ketidakamanan dan kenyamanan klien dalam menjalani proses konseling.
Kemungkinan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan oleh klien akibat pengaruh negatif dari konselor yang melanggar etika.
Implikasi terhadap konselor :Â
Terkikisnya kredibilitas dan citra profesi konselor di mata klien, keluarga klien, dan masyarakat.
Kemungkinan sanksi hukum, administratif, atau disipliner dari lembaga terkait.
Menurunnya kepercayaan diri dan motivasi konselor dalam menjalankan profesinya.
Ancaman pemberhentian atau pemecatan dari lembaga tempat konselor bekerja.
Implikasi terhadap Profesi BK :Â
Rusaknya reputasi dan citra baik profesi BK di mata masyarakat.
Menurunnya kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap layanan BK di sekolah.
Kemungkinan adanya kebijakan atau regulasi yang lebih ketat terhadap praktik BK.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!