Mohon tunggu...
wandha jaya defani
wandha jaya defani Mohon Tunggu... Lainnya - wandha jaya defani

keep your spirits up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guru BK sebagai Teladan: Pentingnya Mengatasi Pelanggaran Etika dalam Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

16 April 2024   08:46 Diperbarui: 16 April 2024   11:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus yang menggemparkan terjadi di Rokan Hulu, di mana seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMA negeri, berinisial AG (45), telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua siswinya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK sekolah tempat tersangka mengajar, di mana kedua korban, NS (17) dan NSS (19), mengalami pelecehan berulang kali. Orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dari Kepala Desa setempat dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Penyelidikan mengungkap bahwa AG mengancam akan menyebarkan video korban sebagai cara untuk melancarkan aksinya. AG dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya: kekerasan seksual secara fisik untuk korban NSS, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk korban NS.

Kasus ini mencerminkan ancaman yang dihadapi oleh para korban kekerasan seksual, di mana pelaku menggunakan kekerasan fisik dan ancaman untuk melanggengkan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merusak psikologis korban, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang melindungi anak-anak dari pelecehan seksual. Penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban serta memberikan sinyal bahwa tindakan kekerasan dan pencabulan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari pelaku dan korban. Pelaku merupakan seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) salah satu SMA negeri di Rokan Hulu, Riau berinisial AG yang berusia 45 tahun. Sedangkan korbannya adalah dua orang murid di SMA tempat pelaku mengajar, yaitu NS yang berusia 17 tahun dan NSS yang berusia 19 tahun.

JENIS PELANGGARAN

  • Guru BK melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur.

  • Guru BK melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

  • Guru BK melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur tentang norma, nilai, dan etika profesi guru.

IMPLIKASI PELANGGARAN TERHADAP KLIEN, KONSELOR, PROFESI BK

Implikasi terhadap klien : 

  1. Hilangnya kepercayaan dan kepercayaan diri klien terhadap profesi BK.

  2. Trauma psikologis dan emosional yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan klien.

  3. Ketidakamanan dan kenyamanan klien dalam menjalani proses konseling.

  4. Kemungkinan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan oleh klien akibat pengaruh negatif dari konselor yang melanggar etika.

Implikasi terhadap konselor : 

  1. Terkikisnya kredibilitas dan citra profesi konselor di mata klien, keluarga klien, dan masyarakat.

  2. Kemungkinan sanksi hukum, administratif, atau disipliner dari lembaga terkait.

  3. Menurunnya kepercayaan diri dan motivasi konselor dalam menjalankan profesinya.

  4. Ancaman pemberhentian atau pemecatan dari lembaga tempat konselor bekerja.

Implikasi terhadap Profesi BK : 

  1. Rusaknya reputasi dan citra baik profesi BK di mata masyarakat.

  2. Menurunnya kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap layanan BK di sekolah.

  3. Kemungkinan adanya kebijakan atau regulasi yang lebih ketat terhadap praktik BK.

  4. Sulitnya merekrut calon konselor yang berkompetensi dan berintegritas tinggi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi guru BK untuk menjadi teladan dan menjaga integritas profesional dengan menghindari pelanggaran etika dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. Hal ini akan menjaga kepercayaan dan citra baik profesi BK, serta melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi klien.

ALTERNATIF SOLUSI

PENCEGAHAN : 

  • Penguatan pendidikan moral dan etika profesi Guru BK

  1. Memperdalam materi tentang kode etik dan hukum terkait perlindungan anak dalam program pendidikan profesi Guru BK.

  2. Melaksanakan pelatihan berkala tentang etika profesi dan pencegahan pelanggaran kode etik bagi guru BK.

  3. Memasukkan materi tentang kode etik dan hukum terkait perlindungan anak dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.

  • Peningkatan pengawasan dan pembinaan Guru BK  :

  1.  Memperkuat peran kepala sekolah dan komite sekolah dalam mengawasi pelaksanaan kode etik guru BK.

  2. Melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkala kepada guru BK untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik.

  3. Membentuk tim khusus di dinas pendidikan yang bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran kode etik guru BK.

  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat:

  1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kode etik profesi guru BK dan hak-hak anak dalam menerima layanan bimbingan dan konseling.

  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran kode etik guru BK kepada pihak yang berwenang.

  3. Meningkatkan edukasi seksual dan bahaya pelecehan seksual kepada anak-anak di sekolah dan lingkungan keluarga.

Penanganan Kasus:

  • Penegakan Hukum yang Tegas:

    • Melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku pelanggaran kode etik guru BK.

    • Memberikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada pelaku, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    • Memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma psikis yang dialaminya.

  • Pendampingan Psikologis:

    • Memberikan pendampingan psikologis kepada korban pelanggaran kode etik guru BK untuk membantu mereka dalam proses pemulihan trauma.

    • Memberikan pendampingan psikologis kepada guru BK yang melakukan pelanggaran untuk membantu mereka memahami kesalahannya dan memotivasi mereka untuk memperbaiki diri.

  • Pemulihan Citra Profesi BK:

    • Melakukan kampanye publik untuk memulihkan citra profesi BK yang tercoreng akibat pelanggaran kode etik.

    • Meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan konseling di sekolah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa profesi BK masih memiliki banyak manfaat bagi anak-anak.

    • Memperkuat komunikasi dan kerjasama antara profesi BK dengan berbagai pihak terkait, seperti orang tua, sekolah, dan dinas pendidikan.

Artikel dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi BK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun