Membentuk tim khusus di dinas pendidikan yang bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran kode etik guru BK.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kode etik profesi guru BK dan hak-hak anak dalam menerima layanan bimbingan dan konseling.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran kode etik guru BK kepada pihak yang berwenang.
Meningkatkan edukasi seksual dan bahaya pelecehan seksual kepada anak-anak di sekolah dan lingkungan keluarga.
Penanganan Kasus:
Penegakan Hukum yang Tegas:
Melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku pelanggaran kode etik guru BK.
Memberikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada pelaku, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma psikis yang dialaminya.
Pendampingan Psikologis: