ABSTRAK
Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada orang yang membayar premi jika terjadi sesuatu. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh kematian tertanggung. Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga sehingga mudah untuk menjadi sasaran korupsi bagi oknum suatu perusahaan asuransi yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen. Kesimpulan dari artikel ini bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini menyebabkan kerugian pada negara yaitu sebesar Rp 161.629.999.568,-. Tindak pidana korupsi yang terdapat dalam perusahaan asuransi dapat menimbulkan kerugian baik dari pribadi hingga negara. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan).
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Asuransi, Asuransi Jiwa, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan hal yang sering muncul dan terjadi di lingkungan sekitar maupun di dalam suatu negara. Korupsi bisa dalam berbentuk apapun mulai dari korupsi berbentuk uang, barang, maupun jasa. Banyak cara telah dilakukan untuk mengatasi tindakan korupsi, namun hingga saat ini masih banyak orang bahkan pejabat yang seakan tidak jera dalam melakukan hal tersebut hingga Negara pun terkena imbasnya.
Sampai kini perkembangan korupsi di Indonesia semakin meningkat bahkan tidak ada habisnya. Adanya perkembangan korupsi juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia juga belum menunjukkan titik terangnya.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional bahkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Meningkatnya kasus korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan korupsi oleh pegawai negeri sipil dan pemangku kepentingan baik di sektor publik maupun swasta, tetapi korupsi telah menjadi fenomena. Adapun undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 masih dianggap remeh dan disepelekan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Asuransi adalah cara paling populer untuk menyiapkan dana investasi. Selain melindungi dari kemungkinan kerugian yang terjadi, asuransi juga memainkan peran yang penting dalam peristiwa ekonomi makro karena memberikan dorongan yang signifikan untuk perkembangan ekonomi lainnya. Usaha  perasuransian  merupakan  usaha  yang  menjanjikan  perlindungan hukum  kepada  pihak  tertanggung  dan  juga  dana  dari  masyarakat
Perusahaan-perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan berbagai produk terbaru. Di dalam perkembangannya,  perusahaan  asuransi  tidak  dapat  melaksanakan  usaha dan kewajibannya  sebagaimana  ditentukan  di dalam  undang-undang sehingga menyebabkan salah satu hal yang dapat menimbulkan adanya korupsi.Â
Hal ini dikarenakan asuransi sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen.Â
Dan dengan adanya artikel tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen ini, dapat membantu dalam memberikan pemahaman serta solusi untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi serta mendukung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan bersih di Indonesia.