Mohon tunggu...
Walter Yoel Ticualu
Walter Yoel Ticualu Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Hukum UI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liabilitas Aplikasi Kesehatan: Lempar Batu Sembunyi Tangan

25 April 2022   12:22 Diperbarui: 25 April 2022   12:45 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, telemedisin boleh menjadi fasyankes apabila dokter yang menangani sudah sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang berlaku sehingga meminimalisir risiko medis. Namun, tetap saja telemedisin yang berperan sebagai fasyankes rentan menjadi tempat terjadinya malpraktik sebagai salah satu risiko medis.

Hal ini karena prosedur pelayanan telemedisin yang kurang efektif dan cenderung satu arah, yaitu pasien melakukan diagnosa sendiri atas arahan dokter. Selain itu, regulasi yang mengatur telemedisin juga masih terlalu sempit dan belum kuat. Perlu dilakukan suatu pengembangan lagi agar prosedur penyediaan dan penggunaan layanan kesehatan telemedisin dapat lebih komprehensif dan aman bagi pengguna maupun dokter yang terlibat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun