Pada dasarnya, telemedisin boleh menjadi fasyankes apabila dokter yang menangani sudah sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang berlaku sehingga meminimalisir risiko medis. Namun, tetap saja telemedisin yang berperan sebagai fasyankes rentan menjadi tempat terjadinya malpraktik sebagai salah satu risiko medis.
Hal ini karena prosedur pelayanan telemedisin yang kurang efektif dan cenderung satu arah, yaitu pasien melakukan diagnosa sendiri atas arahan dokter. Selain itu, regulasi yang mengatur telemedisin juga masih terlalu sempit dan belum kuat. Perlu dilakukan suatu pengembangan lagi agar prosedur penyediaan dan penggunaan layanan kesehatan telemedisin dapat lebih komprehensif dan aman bagi pengguna maupun dokter yang terlibat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H