Mohon tunggu...
Wahyu Noliim Lestari Siregar
Wahyu Noliim Lestari Siregar Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Jangan Takut Bermimpi, dan Lukiskanlah itu dalam Kanvas Dunia mu yang Nyata.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Suap Atau Pemberian

30 Juni 2016   22:25 Diperbarui: 30 Juni 2016   22:35 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.

Kosakata suap dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah upeti, upeti berasal dari kata utpattiyang dalam bahasa Sansekerta yang kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Menurut sejarah, upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipatiatau raja-raja kecil kepada raja penakluk, dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda. Upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Sistem kekuasaan yang mengambil pola hierarkhis ini ternyata mengalami adaptasi di dalam sistem birokrasi modern di Indonesia.

Sedangkan istilah Gratikikasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu gratikatieyang kemudian diadopsi menjadi kata dalam bahasa Inggris yang berarti hadiah. Indriyanto Senoadji menulis bahwa istilah gratifikasi yang dalam bahasa Inggris disebut gratification adalah istilah yang muncul karena sulitnya pembuktian mengenai suap. Sebelumnya gratification (gratifikasi) lebih banyak dikenal sebagai gift atau pemberian.

Berikut ini adalah beberapa area dimana praktek suap itu biasanya dilakukan yaitu: (1) Sekolah sekolah- dari tingkat yang terendah sampai dengan tingkat tertinggi khususnya pada waktu proses pendaftaran masuk; (2) Kantor-kantor Pemerintah maupun Swasta - Pemberian suap di dalam area ini biasanya dilakukan pada saat penerimaan pegawai/karyawan, penandatanganan proyek, kenaikan golongan atau jabatan, pemutasian, mengurus surat-surat dan lain-lain; (3) Pengadilan- Yang dimaksud adalah hakim yang memutuskan sebuah perkara dengan tidak adil - orang yang bersalah dibebaskan sebaliknya orang benar dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan “pencemaran nama baik” ditambah lagi beban biaya pengadilan sekian puluh ribu rupiah hanya semata-mata karena dia telah menerima sejumlah uang dari pihak yang dibelanya; (4) Tempat Razia- Apabila seseorang itu kedapatan tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengendarai atau surat-surat kendaraan yang tidak lengkap maka mereka menawarkan sejumlah uang agar mereka tidak ditilang; (5) Dll.

  • Isi

Suap-menyuap dan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds), seringkali dikategorikan sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi, dalam tinjauan yang lebih umum, diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles ). Tindakan suap diasumsikan sebagai keputusan independen dan rasional yang dibuat oleh agen individual (a decisions independently and rationally made by individual agents). Keputusan agen individual itu didasarkan atas analisis keuntungan dengan tujuan untuk mendapatkan atau memaksimalkan keuntungan atau kegunaan personal. Suap merupakan hal yang tidak diinginkan oleh Tuhan karena suap merupakan tindakan negatif, dampak dari tindakan suap dapat kita lihat sebagai berikut:

  1. Hilang Keadilan- karena hakim yang menerima suap akan memutarbalikkan keadilan dan perkataan orang yang benar (Ulangan 16:19; 1 Samuel 8:3). Dalam perundang-undangan Indonesia hal ini bukan merupakan hal yang baru lagi sehingga ada slogan yang mengatakan, “Uang yang mengatur negara ini.”
  2. Hilang Kualitas - Berkembangnya sebuah bangsa dapat diditeksi dari persentasi aksi suap didalam negara tersebut. Sebuah bangsa yang maju pasti dikendalikan oleh orang yang berkualitas dan untuk mendapatkan kualitas, aksi suap harus diluar garis batas (dieliminasi). Manusia tidak akan berusaha untuk menggali potensi pribadinya karena dia terpana ke arah suap. Beberapa dekade ini dalam pemerintahan Indonesia, praktek ini, sangat memasyarakat khususnya dalam penerimaan murid atau mahasiswa baru maupun pegawai negeri, sehingga tidak heran jikalau kualitas murid dan pegawai negeri kurang berkualitas. Saya yakin sungguh banyak orang yang sangat berpotensi di negeri tercinta ini yang potensinya tenggelam karena terbentur dengan ekonomi atau karena memang menolak untuk memberikan suap.
  3. Hilang Kejujuran - Banyak orang yang pada dasarnya tidak mau memberi suap tetapi dia terpaksa melakukannya karena terpengaruh dengan lingkungan dan situasi. Suap akan menjamin orang tuli, orang bodoh, orang yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah masuk jadi pilot, tentara, pejabat, dan lain-lain. Orang-orang yang termasuk dalam katagori di atas tidak lagi jujur terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. Karena uang dia dapat berperilaku seolah-olah tidak tuli, pintar atau pernah duduk di bangku sekolah tapi nyatanya tidak, dimanakah kejujuran?
  4. Timbul Sikap Pesimis - Sikap ini dikenal dengan sebutan “kalah sebelum berperang.” Karena begitu banyaknya aksi suap dalam negara ini, mengakibatkan banyak warganya yang bersifat pesimis dalam berkarya atau melamar pekerjaan dan akhirnya memilih berwiraswasta. Hal itu disebabkan karena mereka tidak sanggup untuk memberi suap juga karena tidak ada keluarganya yang menjadi pejabat yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan. Dalam melamar kerja Pegawai Negeri atau instansi lain, banyak pelamar yang berkata, “adu nasib”, pernyataan ini muncul dari mulut yang pesimis, pesimis bukan bidang kecakapan pribadinya melainkan karena tidak memberi suap.

3.1 Gereja Dalam Menyikapi Kasus Suap

Sebuah pernyataan klasik akan kehadiran dan keberadaan Gereja di dalam dunia ini mengatakan bahwa Gereja berada di dalam dunia ini tetapi dia bukan berasal dari dunia. Ini berarti eksistensi Gereja menampakkan dua kenyataan pada waktu yang sama. Sebagai Gereja yang berada di dunia ini, dia tunduk dibawah tata kehidupan, program serta kegiatan masyarakat umum. Tegasnya, Gereja adalah bagian dari masyarakat beradap.

Tugas panggilan gereja dewasa ini diperhadapkan dengan beberapa penyakit dan tantangan serius dan dalam pelayanannya, gereja seharusnya mampu bergerak sesuai dengan panggilan gereja tersebut. Hal ini dikarenakan dengan adanya pelayanan yang lebih baik, itu bisa membuka jalan bagi penerimaan jemaat terhadap kehadiran seorang pelayan jemaat. Gereja harus melihat hingga ke akar persoalan yang bisa saja sampai pada masalah-masalah ketidakadilan struktural.

Harta memang adalah berkat Tuhan yang bermanfaat bagi kehidupan. Namun, kasus suap yang terjadi telah menjadikan harta sebagai berhala yang paling umum di dunia ini. Sehingga kebanyakan orang akan melakukan segala sesuatunya dengan lancar jika telah diperhadapkan dengan uang ditambah lagi semakin memudarnya rasa malu manusia. Padahal, hilangnya rasa malu membuat hidup kian bobrok dan munculnya aneka perbuatan yang memalukan.

Dalam kasus suap yang terjadi, gereja sebagai wadah jemaat hendaknya mampu mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Dengan adanya proses suap, secara tidak langsung gereja telah mengangkat kedudukan materi lebih tinggi dari pada dirinya.

Manusia merupakan ciptaan utama Allah; artinya ia dikaruniai kemampuan dan wewenang, yang tidak diberikan kepada makhluk lain. Dalam melaksanakan tugas panggilannya, Gereja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung berarti telah menyimpang dari tugas panggilan-Nya di tengah dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun