Hukum Perkawinan Di Indonesia
Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materil
Wahyu Samiaji
222121065
HKI 4B
Abstract:
Hukum perkawinan di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan krusial dalam mengatur kehidupan sosial dan keluarga masyarakat. Buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan hukum perkawinan di Indonesia, dari sejarahnya hingga implementasinya dalam konteks hukum positif, terutama dalam ranah hukum Islam. Bab-bab dalam buku ini mengulas sejarah, konsep, serta berbagai aspek penting terkait perkawinan, seperti status wanita, peran wali, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, batas usia perkawinan, poligami, pencatatan perkawinan, dan berbagai prosedur hukum terkait. Dengan penjelasan mendalam dalam setiap babnya, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas pemahaman tentang hukum perkawinan di Indonesia, serta menjadi panduan yang berguna bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum.
Keywords: Hukum Perkawinan, Indonesia, Hukum Islam.
Pengenalan:
Buku yang direview berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia "Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materil" karya Dr. Moh. Ali Wafa, S.H., S.Ag., M.Ag, yang dicetak pada tahun 2018. Buku tersebut diterbitkan di Tangerang Selatan oleh YASMI (Yayasan Asy-Syari'ah Modern Indonesia). Buku ini berjumlah 433 halaman, dan terdiri dari 15 bab.
Buku Hukum perkawinan di Indonesia merupakan bidang yang kompleks dan sangat penting dalam mengatur kehidupan sosial dan keluarga masyarakat. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam terhadap sejarah, konsep, serta aspek hukum yang terkait dengan perkawinan menjadi sangat diperlukan. Buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan hukum perkawinan di Indonesia, mulai dari sejarahnya hingga implementasinya dalam konteks hukum positif, terutama dalam ranah hukum Islam.
Bab pertama mengulas sejarah hukum perkawinan di Indonesia, dari masa pra-kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum perkawinan masuk dan berkembang di Indonesia. Sementara itu, Bab kedua memaparkan konsep perkawinan dalam fikih konvensional dan hukum positif, menggali pemahaman mendalam tentang pengertian, rukun, dan syarat-syarat perkawinan menurut Islam serta undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, Bab-bab berikutnya membahas berbagai aspek penting terkait perkawinan, seperti status wanita dalam perkawinan, peran wali dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan perceraian seperti nusyuz, syiqaq, khulu', dan lain sebagainya. Bab-bab ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai hukum dan prinsip yang mengatur kehidupan berumah tangga dalam Islam dan hukum positif.
Selain itu, buku ini juga membahas secara detail tentang batas usia perkawinan, poligami, pencatatan perkawinan, serta berbagai prosedur hukum terkait dengan perkawinan dan perceraian di Indonesia. Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang berbagai aspek hukum perkawinan yang relevan dengan konteks Indonesia, baik dari perspektif Islam maupun hukum positif yang berlaku. Melalui penjelasan yang komprehensif dan mendalam dalam setiap babnya, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperluas pemahaman tentang hukum perkawinan di Indonesia, serta menjadi panduan yang berguna bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai topik ini.
Hasil dan Diskusi
BAB 1: SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Pada bab 1 menjelaskan tentang sejarah hukum perkawinan di Indonesia, mulai dari pra-kemerdekaan (masa penjajahan), masa kolonialisasi yaitu hukum barat (Belanda) masuk di Indonesia yang memunculkan teori "receptio in complex", teori resepsi, dan teori "reception a contrario". Kemudian dilanjut perkembangan hukum perkawinan pasca kemerdekaan Indonesia Dimana kebijakan pemerintah negara sudah ditetapkan. Buku ini menjelaskan dengan rinci tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan Sejarah hukum perkawinan serta isi-isinya. Pembaca bisa dengan jelas mengetahui bagaimana hukum perkawinan masuk di Indonesia.
BAB II: KONSEP PERKAWINAN DALAM FIKIH KONVENSIONAL DAN HUKUM POSITIF
Dalam bab ini menjelaskan pengertian dari perkawinan dalam Islam, asal kata, istilah dari berbagai sumber dan sudut pandang. Selain pengertian secara umum di bab ini juga menjelaskan perkawinan menurut undang-undang (Pasal 1 UU No. 1 Thn 1974), undang-undang ini mengatur segala aspek terkait pernikahan, termasuk persyaratan, prosedur, hak, dan kewajiban pasangan yang menikah. Dijelaskan juga hukum peerkawinan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan ijma' para ulama. Al-Qur'an sebagai sumber utama ajaran Islam memberikan panduan tentang pernikahan, sementara Hadits merupakan ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW yang memberikan contoh dan penjelasan lebih lanjut mengenai perkawinan. Ijma' para ulama merupakan konsensus atau kesepakatan umat Islam yang menjadi landasan hukum perkawinan dalam Islam.
Selanjutnya pada bab ini juga mejelaskan tentang larangan membujang dalam Islam, larangan membujang dalam Islam didasarkan pada landasan agama yang menggarisbawahi pentingnya membentuk keluarga dan masyarakat yang kokoh serta menjaga kesucian diri dari perbuatan yang tidak terpuji. Landasan hukum perkawinan menurut undang-undang, rukun dan syarat perkawinan, tujuan dan hikmah perkawinan.
BAB III : STATUS WANITA DALAM PERKAWINAN
Dalam bab ini menjelaskan Wanita yang haram dinikahi menurut KHI, mulai dari larangan selama-lamanya (mambram, muabbad) larangan waktu tertentu (mabram muaqqar). Selanjutnya menjelaskan tentang hukum mengawini non-muslim dalam hukum positif yang ditinjau dari UUP, KHI, fatwa MUI. Selanjutnya menjelaskan tentang hukum mengawini Wanita yang berzina, hukum meminang wanita (khitbah) serta menjelaskan definisinya.
BAB IV: HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN
Dalam bab ini mnejelaskan definisi wali yang ditinjau dari hukum Islam dan undang-undang serta KHI. Selanjutnya menjelaskan tentang landasan hukum tentang pentingnya wali dalam hukum Islam dan undang-undang di Indonesia, syarat-syarat wali dalam hukum Islam maupun KHI, macam-macam wali dalam hukum Islam dan KHI. Dijelaskan juga tentang gugurnya hak kewalian yang ditelaah dari kajian hukum Islam dan hukum positif serta pencabutan kekuasaan wali.
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Dalam bab ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Al-Qur'an, hak dan kewajiban suami terhadap istri dalam literasi hadits, hak dan kewajiban istri terhadap suami dalam literasi hadit, hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang perkawinan dan KHI. Jadi dapat disimpulkan dari bab ini, bahwa setiap pasangan suami istri dalam berumah tangga agar harmonis harus menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Sebagai kepala rumah tangga suami harus bisa menjadi pedoman keluarga dan istri patuh terhadap suami.
BAB VI: KONSEP NUSYUZ, SYIQAQ, 'ILA, ZHIHAR ,LI'AN KHULU'
Dalam bab ini menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu ikatan perkawinan. Mulai dari menjelaskan pengertian dan pembagian nusyuz, pengertian dan dasar hukum syiqaq. Selain itu bab ini juga menjelaskan pengertian, makna, rukun syarat, hukum dasar 'ila, serta cara kembali kepada istri sesudah 'ila. Selanjutnya menjalsakan tentang definisi hukum dasar dan akibat zhihar, serta menjelaskan pengertian, dasar hukum, sebab-sebab, status pergeseran hukum, akibat, hikmah dari li'an. Selanjutnya menjalaskan tentang pengertian dasar hukum, syarat hukum dan lahfaz khulu'. Dalam tema khulu' juga terdapat iddah khulu' dan penerimaan iwadh khulu'.
Dari bab ini terdapat sebuah Pelajaran bahwa dalam suatu ikatan perkawinan dari pihak suami maupun istri harus saling menjaga satu sama lain. Karena perkaiwinan merupakan suatu hal yang sakral. Jangan sampai mudah mengatakan talak atau mengajukan ke pengadilan agama untuk memutus ikatan pernikahan. Nabi melarang suatu perceraian dalam rumah tangga dan Allah membenci hal tersebut.
BAB VII : KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA PERKAWINAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang perkawinan usia muda dalam kajian hukum Islam, Batasan usia muda dari kajian hukum positif, usia dewasa perkawinan dalam norma hukum Islam, penentuan usia muda hasil telaah dari metodologi hukum Islam. Selain itu bab ini juga menjelaskan tentang Analisa perbandingan batas umur perkawinan di Asia-Afrika, syarat perkawinan usia muda dalam hukum Islam, dispensasi usia perkawinan dalam undang-uandang di Indonesia, serta teknis dan prosedur perkawinan usia muda juga penerapannya.
BAB VIII: KAJIAN NORMATIF TENTANG HUKUM POLIGAMI
Dalam bab ini menjelaskan tentang definisi dan hukum poligami, hal-hal yang membolehkan dan melarang berpoligami serta alasan-alasannya. Selanjutnya membahas tentang pembagian (jatah) diantara istri-istri oleh suami. Dalam berpoligami suami harus memiliki asas keadilan. Dengan keadilan maka hubungan antara para istri akan terjalin baik. Selanjutnya dijelaskan hikmah poligami. Selain menjelaskan hikmah poligami terdapat juga hikmah dilarangnya menikah lebih dari empat istri. Semua ketentuan tersebut berdasar kepada nash-nash dan sunah nabi.
BAB IX: PENCATATAN PERKAWINAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang bagaimana proses pencatatan perkawinan dalam hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya menjelaskan tentang nikah sirri dalm konteks terminology ke Indonesiaan. Sebagai Masyarakat yang taat akan hukum mestinya mematuhi segala ketentuan yang telah dibuat oleh Lembaga hukum negara, salah satunya mencatat suatu pernikahan. Jika suatu pernikahan dicatat maka akan terjamin dan diakui secara hukum. Jika terjadi suatu tindakan melawan hukum tentang pernikahan maka negara akan turut bertanggung jawab. Sebaliknya, jika suatu pernikahan tidak dicatat maka tidak mempunyai kekuatan hukum jika terjadi suatu tindakan melawan hukum maka negara tidak akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Pembahasa selanjutnya yaitu mengenai hukum pencatatan perkawinan di Indonesia, sebagaimana mestinya telah diatur oleh undang-undang,
BAB X: PENERAPAN HUKUM POLIGAMI DI INDONESIA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG
Dalam bab ini menjalskan tentang procedure poligami dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tidak semua pengajuan poligami disetujui, harus diproses di depan hukum tentang kesiapannya. Selanjutnya menjelaskan tentang tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur procedure poligami. Selain itu juga menjelaskan poligami bagi PNS (Pegawai Negri Sipil), serta hukuman poligami PNS (Pegawai Negri Sipil) yang tidak meminta izin. Ada beberapa perbedaan ketentuan berpoligami bagi para PNS. Tidak seperti masyarakat pada umumnya, PNS dalam berpoligami harus seizin pihak yang berwenang. Karena telah ditetapkan dalam undang-undang.
BAB XI: PENEMUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Dalam bab ini terbagi menjadi dua pembahasan, yang pertama tentang perjanjian perkawinan dan harta Bersama. Pada pembahasan pertama berisi tentang perjanjian perkawinan, bagian ini menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum menikah yang mengatur masalah tertentu seperti harta kekayaan, hak waris, atau tanggung jawab finansial. Selanjutnya membahas tentang harta bersama dalam tunjauan hukum positif, sub-bagian ini membahas konsep harta bersama menurut hukum positif, yaitu bagaimana harta yang diperoleh selama perkawinan diatur dan dibagi dalam konteks hukum yang berlaku. Selanjutnya tentang harta bersama dalam perspektif hukum Islam, bagian ini mengulas pandangan harta bersama dari sudut pandang hukum Islam, yang mungkin berbeda dengan perspektif hukum positif dalam mengatur harta perkawinan.
Bab selanjutnya membahas tentang nasab dan status anak dalam hukum perkawinan di Indonesia. Terbagi menjadi dua sub-bab yang pertama tentang definisi nasab, bagian ini menjelaskan pengertian nasab, yaitu garis keturunan atau hubungan kekerabatan yang menentukan status seseorang dalam masyarakat atau hukum. Selanjutnya membahas tentang macam-macam status anak, sub-bagian ini membahas berbagai macam status anak yang dapat terjadi dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, termasuk anak sah, anak di luar nikah, atau anak adopsi, beserta implikasi hukumnya.
BAB XII: KONSEP HADHANAH
Penjelasan pertama pada bab ini adalah tentang pengertian hadhanah dalam perspektif hukum Islam, hadhanah dalam hukum Islam merujuk pada kewenangan atau hak yang diberikan kepada seorang wali untuk mengasuh dan mendidik anak-anak yang belum baligh. Ini merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam yang mengatur masalah keluarga dan perawatan anak. Selanjutnya membahas tentang dasar hukum hadhanah dalam Islam, dasar hukum hadhanah dalam Islam dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip hukum Islam yang melibatkan perawatan anak-anak dan tanggung jawab keluarga. Penjelasan selanjutnya mengenai hak dan batas waktu hadhanah dalam hukum Islam, hadhanah memberikan hak kepada wali untuk mengasuh anak-anak sampai mereka mencapai usia baligh, dengan batas waktu yang jelas sesuai dengan hukum Islam. Penjelasan selanjutnya mengenai syarat-syarat bagi yang melakukan hadhanah dalam hukum Islam, pelaksanaan hadhanah dalam hukum Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum Islam. Kemudian membahas tentang batas waktu hak hadhanah dalam hukum Islam, terdapat batas waktu yang ditetapkan dalam hukum Islam untuk memberikan hak hadhanah kepada wali yang sesuai dengan perkembangan anak.
Penjelasan selanjutnya mengenai hadhanah bagi pasangan yang murtad dalam kajian hukum Islam, studi tentang pemberlakuan hadhanah bagi pasangan yang murtad dalam konteks hukum Islam menggali implikasi hukum terhadap situasi ini. Selanjutnya membahas tentang pengasuhan anak buangan dalam hukum Islam, hukum Islam mengatur proses pengasuhan anak buangan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Bab selanjutnya membahas tentang hadhanah menurut Undang-Undang perkawinan, UU Perkawinan memberikan panduan dan regulasi terkait hadhanah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara tersebut. Selanjutnya membahas tentang hadhanah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menetapkan peraturan dan panduan terkait hadhanah sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku di Indonesia. Terakhir membahas tentang problematika hukum hadhanah bagi pasangan yang murtad dalam konteks Undang-Undang Perkawinan, masalah hukum terkait hadhanah bagi pasangan yang murtad dalam konteks undang-undang perkawinan membahas situasi dan fakta yang muncul dalam kehidupan nyata serta implikasinya terhadap hukum perkawinan.
BAB XIII: KONSEP PERCERAIAN DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Dalam bab ini berisi tentang cerai thalak dalam pandangan hukum Islam, cerai thalak adalah proses perceraian yang diatur dalam hukum Islam. Pandangan hukum Islam terhadap cerai thalak mencakup aspek hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam proses tersebut. Selanjutnya menjelaskan tentang macam-macam thalak/cerai dalam hukum Islam, terdapat berbagai macam thalak atau jenis cerai yang diakui dalam hukum Islam, yang dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan keadaan yang ada. Kemudian membahas tentang rukum dan syarat thalak dalam hukum Islam, hukum Islam menetapkan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar cerai thalak dianggap sah dan diakui secara hukum. Selanjutnya membahas tentang waktu menjatuhkan thalak dalam hukum Islam, hukum Islam juga mengatur waktu yang tepat untuk menjatuhkan thalak, serta prosedur yang harus diikuti dalam melaksanakan proses tersebut. Lalu membahas tentang alasan-alasan permohonan cerai thalak dalam hukum positif (Undang-undang Perkawinan dan KHI), dalam hukum positif, seperti undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat penjelasan mengenai alasan-alasan yang dapat menjadi dasar permohonan cerai thalak.
Pada pembahasan selanjutnya berisi tentang prosedur cerai thalak dan cerai gugat di Indonesia, Indonesia memiliki prosedur tersendiri untuk melaksanakan cerai thalak dan cerai gugat, yang diatur dalam undang-undang perkawinan dan peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya membahas tentang kewajiban suami akibat cerai thalak dalam KHI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami setelah menjatuhkan cerai thalak. Kewajiban isteri setelah jatuh talak dalam konteks hukum Islam, dalam hukum Islam, isteri juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu setelah talak jatuh, yang termasuk dalam aspek peraturan hukum keluarga Islam. Pada pembahasan terakhir berisi cerai gugat atau khulu' ditinjau dari Undang-undang Perkawinan dan KHI, undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga mengatur prosedur dan persyaratan terkait dengan cerai gugat atau khulu' sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
BAB XIV: KONSEP IDDAH
Dalam bab ini terdapat sepuluh pembahasa, pertama menjelaskan tentang pengertian dan makna iddah, yang merupakan periode penantian bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami. Kedua, dasar hukum iddah dalam Islam, yang ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah. Ketiga, rukun iddah yang mencakup syarat-syarat untuk menjalani iddah secara sah. Keempat, berbagai jenis iddah seperti iddah perceraian, kematian suami, dan khulu'. Kelima, sebab dan syarat setiap jenis iddah yang berbeda tergantung pada situasi. Keenam, waktu dimulainya masa iddah yang bergantung pada jenis perceraian atau peristiwa yang terjadi. Ketujuh, ketentuan masa iddah yang diatur dalam hukum Islam. Delapan, dasar hukum iddah dalam hukum positif di Indonesia tercermin dalam undang-undang perkawinan dan regulasi lainnya. Kesembilan, ketentuan masa iddah dalam peraturan pemerintah di Indonesia yang menyesuaikan dengan konteks hukum positif yang berlaku. Terakhir, masa iddah dalam konteks Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang mengacu pada ajaran Islam dan kultur hukum Indonesia.
BAB XV: KONSEP RUJUK DALAM PERKAWINAN
Dalam bab ini terdapat tujuh pembahasan mengenai konsep rujuk dalam perkawinan. Pembahasan pertama tentang pengertian rujuk, bagian ini menjelaskan konsep dan makna dari proses rujuk dalam konteks yang akan dibahas. Kedua membahas tentang hukum dan dasar hukum rujuk dalam Islam, menjelaskan hukum serta dasar hukum yang mendasari praktik rujuk dalam agama Islam. Ketiga membahas tentang syarat dan rukun rujuk, menguraikan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam proses rujuk menurut hukum Islam. Keempat membahas tentang cara melaksanakan rujuk dalam konsepsi hukum Islam, menjelaskan langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam melaksanakan proses rujuk sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kelima membahas tentang dasar hukum rujuk menurut hukum positif Indonesia, menyajikan landasan hukum yang berkaitan dengan proses rujuk menurut sistem hukum positif di Indonesia. Keenam membahas tentang ketentuan formil rujuk dan syarat rujuk dalam KHI di Indonesia, mendiskusikan ketentuan formil dan syarat-syarat yang berlaku dalam rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Terakhir membahas tentang mekanisme rujuk dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia, menjelaskan secara detail mekanisme atau proses pelaksanaan rujuk yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan Buku
Kelebihan dari buku ini adalah dalam penyampaiannya cukup jelas. Penulis dalam memaparkan makna-makna juga mudah dipahami. Sehingga pembaca dengan mudah mengetahui isi kandungan dari buku. Jika ingin mempelajari ilmu hukum perkawinan, buku ini sangat direkomendasikan karena sangat lengkap. Mulai dari pengertian, penjelasan istilah-istilah, sejarah, dasar hukum, serta penyelesaian-penyelesaian kasus-kassus dalam perkawinan. Semua tersaji dalam buku ini. Sampul dari buku ini juga menarik perhatian untuk membaca.
Kekurangan dari buku ini adalah terlalu banyak halaman yang dicetak. Dalam segi kelengkapan materi, buku ini memang sangat lengkap. Akan tetapi, terlalu banyak halaman yang membuat pembaca menjadi jenuh. Selain itu, banyak sumber dari buku ini mengambil dari buku terbitan tahun-tahun yang sudah lama. Alhasil tidak ada pembaruan dari materi maupun ketentuan-ketentuan hukum.
Daftar Pustaka
Ali, W. Moh. (2018). Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil. Yayasan Asy-Syari'ah Modern Indonesia (p. 433).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H