Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil

13 Maret 2024   00:06 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:09 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab pertama mengulas sejarah hukum perkawinan di Indonesia, dari masa pra-kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan, memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum perkawinan masuk dan berkembang di Indonesia. Sementara itu, Bab kedua memaparkan konsep perkawinan dalam fikih konvensional dan hukum positif, menggali pemahaman mendalam tentang pengertian, rukun, dan syarat-syarat perkawinan menurut Islam serta undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, Bab-bab berikutnya membahas berbagai aspek penting terkait perkawinan, seperti status wanita dalam perkawinan, peran wali dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan perceraian seperti nusyuz, syiqaq, khulu', dan lain sebagainya. Bab-bab ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai hukum dan prinsip yang mengatur kehidupan berumah tangga dalam Islam dan hukum positif.

Selain itu, buku ini juga membahas secara detail tentang batas usia perkawinan, poligami, pencatatan perkawinan, serta berbagai prosedur hukum terkait dengan perkawinan dan perceraian di Indonesia. Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang berbagai aspek hukum perkawinan yang relevan dengan konteks Indonesia, baik dari perspektif Islam maupun hukum positif yang berlaku. Melalui penjelasan yang komprehensif dan mendalam dalam setiap babnya, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperluas pemahaman tentang hukum perkawinan di Indonesia, serta menjadi panduan yang berguna bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai topik ini.

Hasil dan Diskusi

BAB 1: SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Pada bab 1 menjelaskan tentang sejarah hukum perkawinan di Indonesia, mulai dari pra-kemerdekaan (masa penjajahan), masa kolonialisasi yaitu hukum barat (Belanda) masuk di Indonesia yang memunculkan teori "receptio in complex", teori resepsi, dan teori "reception a contrario". Kemudian dilanjut perkembangan hukum perkawinan pasca kemerdekaan Indonesia Dimana kebijakan pemerintah negara sudah ditetapkan. Buku ini menjelaskan dengan rinci tokoh-tokoh yang berperan dalam perkembangan Sejarah hukum perkawinan serta isi-isinya. Pembaca bisa dengan jelas mengetahui bagaimana hukum perkawinan masuk di Indonesia.

BAB II: KONSEP PERKAWINAN DALAM FIKIH KONVENSIONAL DAN HUKUM POSITIF

Dalam bab ini menjelaskan pengertian dari perkawinan dalam Islam, asal kata, istilah dari berbagai sumber dan sudut pandang. Selain pengertian secara umum di bab ini juga menjelaskan perkawinan menurut undang-undang (Pasal 1 UU No. 1 Thn 1974), undang-undang ini mengatur segala aspek terkait pernikahan, termasuk persyaratan, prosedur, hak, dan kewajiban pasangan yang menikah. Dijelaskan juga hukum peerkawinan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan ijma' para ulama. Al-Qur'an sebagai sumber utama ajaran Islam memberikan panduan tentang pernikahan, sementara Hadits merupakan ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW yang memberikan contoh dan penjelasan lebih lanjut mengenai perkawinan. Ijma' para ulama merupakan konsensus atau kesepakatan umat Islam yang menjadi landasan hukum perkawinan dalam Islam.

Selanjutnya pada bab ini juga mejelaskan tentang larangan membujang dalam Islam, larangan membujang dalam Islam didasarkan pada landasan agama yang menggarisbawahi pentingnya membentuk keluarga dan masyarakat yang kokoh serta menjaga kesucian diri dari perbuatan yang tidak terpuji. Landasan hukum perkawinan menurut undang-undang, rukun dan syarat perkawinan, tujuan dan hikmah perkawinan.

BAB III : STATUS WANITA DALAM PERKAWINAN

Dalam bab ini menjelaskan Wanita yang haram dinikahi menurut KHI, mulai dari larangan selama-lamanya (mambram, muabbad) larangan waktu tertentu (mabram muaqqar). Selanjutnya menjelaskan tentang hukum mengawini non-muslim dalam hukum positif yang ditinjau dari UUP, KHI, fatwa MUI. Selanjutnya menjelaskan tentang hukum mengawini Wanita yang berzina, hukum meminang wanita (khitbah) serta menjelaskan definisinya.

BAB IV: HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun