Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil

13 Maret 2024   00:06 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:09 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada pembahasan selanjutnya berisi tentang prosedur cerai thalak dan cerai gugat di Indonesia, Indonesia memiliki prosedur tersendiri untuk melaksanakan cerai thalak dan cerai gugat, yang diatur dalam undang-undang perkawinan dan peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya membahas tentang kewajiban suami akibat cerai thalak dalam KHI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami setelah menjatuhkan cerai thalak. Kewajiban isteri setelah jatuh talak dalam konteks hukum Islam, dalam hukum Islam, isteri juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu setelah talak jatuh, yang termasuk dalam aspek peraturan hukum keluarga Islam. Pada pembahasan terakhir berisi cerai gugat atau khulu' ditinjau dari Undang-undang Perkawinan dan KHI, undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga mengatur prosedur dan persyaratan terkait dengan cerai gugat atau khulu' sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

BAB XIV: KONSEP IDDAH

Dalam bab ini terdapat sepuluh pembahasa, pertama menjelaskan tentang pengertian dan makna iddah, yang merupakan periode penantian bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami. Kedua, dasar hukum iddah dalam Islam, yang ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah. Ketiga, rukun iddah yang mencakup syarat-syarat untuk menjalani iddah secara sah. Keempat, berbagai jenis iddah seperti iddah perceraian, kematian suami, dan khulu'. Kelima, sebab dan syarat setiap jenis iddah yang berbeda tergantung pada situasi. Keenam, waktu dimulainya masa iddah yang bergantung pada jenis perceraian atau peristiwa yang terjadi. Ketujuh, ketentuan masa iddah yang diatur dalam hukum Islam. Delapan, dasar hukum iddah dalam hukum positif di Indonesia tercermin dalam undang-undang perkawinan dan regulasi lainnya. Kesembilan, ketentuan masa iddah dalam peraturan pemerintah di Indonesia yang menyesuaikan dengan konteks hukum positif yang berlaku. Terakhir, masa iddah dalam konteks Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang mengacu pada ajaran Islam dan kultur hukum Indonesia.

BAB XV: KONSEP RUJUK DALAM PERKAWINAN

Dalam bab ini terdapat tujuh pembahasan mengenai konsep rujuk dalam perkawinan. Pembahasan pertama tentang pengertian rujuk, bagian ini menjelaskan konsep dan makna dari proses rujuk dalam konteks yang akan dibahas. Kedua membahas tentang hukum dan dasar hukum rujuk dalam Islam, menjelaskan hukum serta dasar hukum yang mendasari praktik rujuk dalam agama Islam. Ketiga membahas tentang syarat dan rukun rujuk, menguraikan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam proses rujuk menurut hukum Islam. Keempat membahas tentang cara melaksanakan rujuk dalam konsepsi hukum Islam, menjelaskan langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam melaksanakan proses rujuk sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kelima membahas tentang dasar hukum rujuk menurut hukum positif Indonesia, menyajikan landasan hukum yang berkaitan dengan proses rujuk menurut sistem hukum positif di Indonesia. Keenam membahas tentang ketentuan formil rujuk dan syarat rujuk dalam KHI di Indonesia, mendiskusikan ketentuan formil dan syarat-syarat yang berlaku dalam rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Terakhir membahas tentang mekanisme rujuk dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia, menjelaskan secara detail mekanisme atau proses pelaksanaan rujuk yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Buku

Kelebihan dari buku ini adalah dalam penyampaiannya cukup jelas. Penulis dalam memaparkan makna-makna juga mudah dipahami. Sehingga pembaca dengan mudah mengetahui isi kandungan dari buku. Jika ingin mempelajari ilmu hukum perkawinan, buku ini sangat direkomendasikan karena sangat lengkap. Mulai dari pengertian, penjelasan istilah-istilah, sejarah, dasar hukum, serta penyelesaian-penyelesaian kasus-kassus dalam perkawinan. Semua tersaji dalam buku ini. Sampul dari buku ini juga menarik perhatian untuk membaca.

Kekurangan dari buku ini adalah terlalu banyak halaman yang dicetak. Dalam segi kelengkapan materi, buku ini memang sangat lengkap. Akan tetapi, terlalu banyak halaman yang membuat pembaca menjadi jenuh. Selain itu, banyak sumber dari buku ini mengambil dari buku terbitan tahun-tahun yang sudah lama. Alhasil tidak ada pembaruan dari materi maupun ketentuan-ketentuan hukum.

Daftar Pustaka

Ali, W. Moh. (2018). Hukum Perkawinan Di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil. Yayasan Asy-Syari'ah Modern Indonesia (p. 433).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun