Judul Penelitian:Â Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan dan kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating
Variabel Dependen (Y) : kepatuhan wajib pajak
Variabel Independen (X): Â Insentif pinalty (X1), pengetahuan perpajakan (X2), kompleksitas perpajakan (X3)
Moderating : Z (Sosialisasi)
Latar Belakang
Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang telah di tetapkan oleh Undang- Undang yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional bagi kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan penerimaan negara dibutuhkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya.Â
Akan tetapi wajib pajak masih belum menganggap pajak sebagai bentuk iuran kepada negara, tetapi beban tersebut harus dikurangi semaksimal mungkin karena dapat menghambat laju perkembangan perusahaan.Â
Hal ini menjadi faktor utama maraknya kegiatan penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak suatu negara. Aktivitas penghindaran ini diakibatkan dari lemahnya hukum negara dalam memberikan sanksi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.
Model penghindaran pajak Allingham-Sandmo (1972) di mana kepatuhan tergantung pada kemungkinan deteksi yang dirasakan, tarif pajak dan hukuman untuk penghindaran telah dianalisis secara ekstensif tetapi dalam konteks di mana penghindaran yang terdeteksi diasumsikan sepenuhnya ditegakkan.Â
Gemmel, Norman (2016) menyatakan bahwa Pengurangan insentif penalti untuk debitur pajak, dan kesalahan persepsi tentang rezim penalti, dapat diperkirakan mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran yang terlambat. Pengurangan penalti di sini tidak setara dengan model AS asli meskipun melaporkan insentif untuk penghindar.
Sementara itu Saad, Natrah (2014) dalam penelitiannya tentang pengetahuan pajak, kompleksitas yang dirasakan dari sistem pajak penghasilan dan alasan yang mendasari perilaku ketidakpatuhan. Ia menyatakan para wajib pajak tampaknya memiliki pengetahuan yang kurang memadai tentang aspek teknis sistem pajak penghasilan.Â
Dalam menangani ini, wajib pajak mungkin harus mengeluarkan biaya kepatuhan yang lebih banyak. Sistem pajak penghasilan juga dianggap kompleks secara inheren. Banyaknya dokumen yang harus diselesaikan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka semakin meningkatkan masalah. Terkait dengan perilaku kepatuhan, peserta umumnya percaya bahwa sikap, kontrol perilaku yang dirasakan, kompleksitas dan persepsi keadilan sebagian berkontribusi pada ketidakpatuhan wajib pajak.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dilakukan penelitian dengan judul: Pengaruh Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan, kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan peran efektivitas administrasi perpajakan sebagai moderator
Sumber:Â
Gemmell , Norman Gemmell (2016). An Allingham-Sandmo Tax Compliance Model with Imperfect EnforcementÂ
Natrah, Saad (2014). Tax Knowledge, Tax Complexity and Tax Compliance: Taxpayers' View
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H