Judul Penelitian:Â Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan dan kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating
Variabel Dependen (Y) : kepatuhan wajib pajak
Variabel Independen (X): Â Insentif pinalty (X1), pengetahuan perpajakan (X2), kompleksitas perpajakan (X3)
Moderating : Z (Sosialisasi)
Latar Belakang
Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang telah di tetapkan oleh Undang- Undang yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional bagi kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan penerimaan negara dibutuhkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya.Â
Akan tetapi wajib pajak masih belum menganggap pajak sebagai bentuk iuran kepada negara, tetapi beban tersebut harus dikurangi semaksimal mungkin karena dapat menghambat laju perkembangan perusahaan.Â
Hal ini menjadi faktor utama maraknya kegiatan penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak suatu negara. Aktivitas penghindaran ini diakibatkan dari lemahnya hukum negara dalam memberikan sanksi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.
Model penghindaran pajak Allingham-Sandmo (1972) di mana kepatuhan tergantung pada kemungkinan deteksi yang dirasakan, tarif pajak dan hukuman untuk penghindaran telah dianalisis secara ekstensif tetapi dalam konteks di mana penghindaran yang terdeteksi diasumsikan sepenuhnya ditegakkan.Â
Gemmel, Norman (2016) menyatakan bahwa Pengurangan insentif penalti untuk debitur pajak, dan kesalahan persepsi tentang rezim penalti, dapat diperkirakan mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran yang terlambat. Pengurangan penalti di sini tidak setara dengan model AS asli meskipun melaporkan insentif untuk penghindar.