Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Kuis 14_ Kepatuhan Wajib Pajak

19 Juni 2022   07:04 Diperbarui: 19 Juni 2022   07:17 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Penelitian:  Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan dan kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating

Variabel Dependen (Y) : kepatuhan wajib pajak

Variabel Independen (X):  Insentif pinalty (X1), pengetahuan perpajakan (X2), kompleksitas perpajakan (X3)

Moderating : Z (Sosialisasi)


Latar Belakang

Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang telah di tetapkan oleh Undang- Undang yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional bagi kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan penerimaan negara dibutuhkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya. 

Akan tetapi wajib pajak masih belum menganggap pajak sebagai bentuk iuran kepada negara, tetapi beban tersebut harus dikurangi semaksimal mungkin karena dapat menghambat laju perkembangan perusahaan. 

Hal ini menjadi faktor utama maraknya kegiatan penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak suatu negara. Aktivitas penghindaran ini diakibatkan dari lemahnya hukum negara dalam memberikan sanksi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.

Model penghindaran pajak Allingham-Sandmo (1972) di mana kepatuhan tergantung pada kemungkinan deteksi yang dirasakan, tarif pajak dan hukuman untuk penghindaran telah dianalisis secara ekstensif tetapi dalam konteks di mana penghindaran yang terdeteksi diasumsikan sepenuhnya ditegakkan. 

Gemmel, Norman (2016) menyatakan bahwa Pengurangan insentif penalti untuk debitur pajak, dan kesalahan persepsi tentang rezim penalti, dapat diperkirakan mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran yang terlambat. Pengurangan penalti di sini tidak setara dengan model AS asli meskipun melaporkan insentif untuk penghindar.

Sementara itu Saad, Natrah (2014) dalam penelitiannya tentang pengetahuan pajak, kompleksitas yang dirasakan dari sistem pajak penghasilan dan alasan yang mendasari perilaku ketidakpatuhan. Ia menyatakan para wajib pajak tampaknya memiliki pengetahuan yang kurang memadai tentang aspek teknis sistem pajak penghasilan. 

Dalam menangani ini, wajib pajak mungkin harus mengeluarkan biaya kepatuhan yang lebih banyak. Sistem pajak penghasilan juga dianggap kompleks secara inheren. Banyaknya dokumen yang harus diselesaikan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka semakin meningkatkan masalah. Terkait dengan perilaku kepatuhan, peserta umumnya percaya bahwa sikap, kontrol perilaku yang dirasakan, kompleksitas dan persepsi keadilan sebagian berkontribusi pada ketidakpatuhan wajib pajak.

Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dilakukan penelitian dengan judul: Pengaruh Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan, kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan peran efektivitas administrasi perpajakan sebagai moderator

Sumber: 

Gemmell , Norman Gemmell (2016). An Allingham-Sandmo Tax Compliance Model with Imperfect Enforcement 

Natrah, Saad (2014). Tax Knowledge, Tax Complexity and Tax Compliance: Taxpayers' View

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun