A. Semiotika Roland Barthes
What?Â
Pemerintah menetapkan Peraturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Â
Why?
 Asumsi Semiotika Roland Barthes :
1. Kebudayaan seperti Sistem Bahasa, sebagaimana membaca teks
kaitannya dalam aturan perpajakan ini yaitu membawa pemberitaan yang menyebut bahwa setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP). Padahal tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
Jika mereka yang tidak punya pendapatan, maka tidak membayar pajak. Bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan, maka mereka akan dibantu oleh negara. Adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako. Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK. Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak.
2. Kehidupan Manusia adalah Tanda-tanda, dan Simbol.
Setiap warga negara memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri sebagai warga negara, setiap warga negara yang memiliki penghasilan merupakan wajib pajak yang harus melaporkan semua penghasilan yang diperoleh. Setiap wajib pajak harus memiliki nomor pokok wajip pajak (NPWP). Peraturan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Memudahkan pemerintah dalam mendeteksi identitas wajib pajak serta memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya terkait dengan perpajakannya.
3. Makna dan Teks lahir tidak Netral secara Politik, mempertahankan Status Quo dan tidak mampu memahami dunia apa adanya; maka lahirlah "MITOS";
Peraturan pemerintah yang menggunakan NIK sebagai NPWP ini juga bermaksud untuk menghilangkan cela bagi wajib pajak dalam menghindari pajak karena dengan adnya NIK dapat dengan mudah mendeteksi identitas wajib pajak. Namun pada kenyataannya, hal ini belum berjalan dengan mulus karena beberapa kasus yang menolak sistem ini atau menjadi eror karena sistem dukcapil sendiri belum 100% akurat terbukti adanya masyarakat yang memiliki 2 NIK dan ada juga Nik yang menghasilkan identitas yang belum benar atau akurat karena kesalahan sistem pembuatan KTP itu sendiri.
Makna Semiotika:Â
1. Denotasi ["Penanda & Petanda" atau apa adanya dapat dipahami langsung, dan pasti].
Dalam kasus ini, dengan adanya KTP sebagai NPWP mempermudah mengidentifikasi identitas wajib pajak karena telah diwakilkan dengan nomor identitasnya yang telah terdaftar di dukcapil. KTP telah mewakilkan identitas diri dari wajib pajak. Dimana orang pribadi (wajib pajak) diartikan sebagai petanda, dan KTP(NIK sebagai NPWP) diartikan Penanda). Â Sehingga NIP (NPWP) telah menandai identitas diri masing-masing wajib pajak orang pribadi.
2. Konotasi [hubungan "Penanda & Petanda" tidak langsing/tidak pasti]; Konotasi paling benar diubah lahirnya "MITOS";
KTP yang tidak akurat atau memiliki kesalahan input nama atau inisial, satu orang yang memiliki 2 nomor induk KTP, atau KTP yang belum diperbaharui (diperpanjang) menjadikan identitas yang terdaftar menjadi tidak akurat sehingga pendaftaran NPWP menjadi eror atau tidak bisa diproses karena kesalahan data identitas wajib pajak tersebut.
HOW?
Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP. Kerja sama ini memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini juga meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Namun tidak serta merta orang yang sudah memiliki KTP akan memiliki NPWP. Sebab, DJP masih harus mengecek apakah orang tersebut memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.
B. Semiotika Ferdinand de Saussure
What?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Lalu apakah realisasi perpajakan itu sendiri telah dijalankan sebagai mana mestinya?
Why?
3 prinsip semiotika  Ferdinand de Saussure
1. Sign {"Tanda"}: konsep kombinasi citra bunyi, apa yang dilihat /dipahami manusia.
Dalam pemajakan dianggap sebagai sumber penghasilan negara yang digunakan untuk membiayai keperluan bangsa yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur untuk memudahkan akses transport bagi masyarakat, menjamin kesehatan rakyat dan meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pendidikan yang layak secara setara. Sehingga pemerintah memungut pajak kepada orang yang memiliki kekayaan atau setiap peningkatan penghasilan yang dimiliki untuk memenuhi semua pembiayaan negara dalam memakmurkan masyarakat kecil agar dapat hidup dengan layak secara berdampingan antara masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah. Sehingga setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan semua kekayaan yang dimiliki secara jujur dan memenuhi segala kewajiban perpajakannya untuk ikut serta dalam mencapai negara yang adil dan makmur. Sebab pajak yang dipungut tersebut akan memberikan manfaat yang besar yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarat karena hal ini telah tercantum dalam undang-undang perpajakan yang tidak dapat di bantah oleh siapapun.
2. Signifier (YANG MENANDAI_ "Penanda")_ Bagaimana manusia memahami Tanda.
Untuk memberikan kesadaran kepatuhan wajib pajak akan kewajiban perpajakannya serta manfaat pajak yang akan diterima, maka pemerintah harus mencerminkan contoh yang baik serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar dapat memahami maksud dan tujuan dari perpajakan itu sendiri.
3. Signified (YANG DITANDAI_"Petanda")_ Konsep, Tanda tersebut manusia dapat dimaknai sebagai apa.
Dalam aturan perpajakan wajib pajak dianggap Signified atau yang ditandai oleh pemerintah sebagai sumber penghasilan perpajakan yang akan dipungut untuk memenuhi segala pembiayaan negara.
Maksud pemajakan dapat dipahami melalui  semiotika Ferdinand de Saussure berikut ini:
- Langue; sifatnya fakta sosial, satu sistem instituasi, atuaran ucapan dan tulisan, ejan tata bahasa, sintaksis, tata baca. Pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang maka baik wajib pajak ataupun pemerintah sebagai penyelenggara pajak harus mematuhi aturan -- aturan pajak yang telah ditetapkan untuk berkontribusi kepada negara dalam mencapai bangsa yang adil dan makmur. Wajib pajak harus tunduk dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya demi kepentingan bagi seluruh rakyat.
- Parole:bersifat individu, manifestasi aktual dr Langue; Pemerintah sebagai penyelenggara pemajakan harus amanah dalam menjalankan tugasnya yaitu merealisasikan penghasilan dari pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Langage: aktivitas lingustik, gabungan langue dan porole. Aturan yang ditetapkan haruslah sejalan dengan praktek yang dilakukan agar maksud dan tujuan serta manfaat pemungutan pajak bisa dirasakan secara adil.
How?
Pajak dipungut kepada rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Demi tercapainya kemakmuran warga negara maka kepatuhan wajib pajak harus ditingkatkan. Untuk mencapai kepatuhan tersebut, dari sisi pemerintah harus menjalankan tugasnya untuk merealisasikan penerimaan pajak dengan tepat sasaran dan demi kepentingan rakyatnya. Pemerintah harus menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai dengan semestinya. Dalam banyak kasus, terdapat oknum-oknum yang tidak amanah dalam menjalankan tugas, sehingga banyak terjadinya korupsi dikalangan pemerintah yang membuat wajib pajak menjadi tak percaya kepada pemerintah sehingga mereka menghindari untuk membayar pajak karena tidak amanahnya penyelenggara pajak yang menjadi kekecewaan wajib pajak untuk membayar pajaknya. Penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tak hanya mempengaruhi kepatuhan wajib pajak tetapi juga akan mempengaruhi budaya pemerintah dalam menjalankan tugas karena banyak mencontohi kinerja yang tidak baik dalam bertugas.
C. Memahami Aturan Pajak dengan Pendekatan Semiotika Eco Umberto"
What?
self assessment merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.
Whay?
Memahami prinsip perpajakan melalui Pendekatan Semiotika Eco Umberto"
Â
1. Struktur Teks:
Dalam menentukan jumlah pajak terutang tentunya memerlukan tax planing untuk meminimalisir jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini tentunya harus dilakukan berdaasarkan uud dan PP secara umum. Dalam struktur teks kamus: tertutup, statis, sulit diubah; keras kepala; arogan diumpamakan seperti transaksi -transaksi yang sifatnya tertutup yang dimaksud adalah sifat pajaknya yang sudah jelas, Â misalnya Pendapatan yang jumlahnya harus sesuai dengan PPN yang dilaporkan, beban gaji dan upah harus sesuai dengan PPH ps 21, beban sewa harus sesuai dengan pajak pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan.
Namun untuk struktur teks Ensiklopedia:terbuka, dimanis, entri baru diartikan sebagai Tax avoidance yaitu usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, untuk mengurangi atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar yang dilakukan secara legal, aman dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan dengan cara memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang perpajakan suatu negara contohnya seperti beban bunga atas kredit bank untuk modal kerja suatu perusahaan atau pembelian aset.
How?
Dibandingkan dengan menggunakan modal sendiri dapat dikenakan pajak yang lebih besar, perusahaan bisa menggunakan kredit bank untuk memenuhi keperluan perusahaan karena hal ini dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan karena perusahaan memiliki beban yang ditanggung. Tentunya jika dibandingkan dengan penggunaan modal sendiri hal ini lebih meringankan perusahaan, namun perusahaan tidak dianggap melakukan pelanggaran terhadap pajak.
D. Semiotika Charles Sanders PierceSumber:
What?
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
Â
Why?
Keraguan Menuju Keyakinan:
1. Rene Descartes; baik keraguan sejati [Geneuine Doubt] atau Artificial Doubt
[keraguan semu]; Â perusahaan akan berupaya melakukan kewajiban perpajakannya, tetapi juga demi kepentingan perusahaan tentunya akan meminimalisir jumlah pajak untuk meminimalisir beban perusahaan. karena pajak merupakan beban bagi perusahaan. meski telah melakukan kewajiban perpajakannya tetapi wajib pajak cenderung ketakukan akan adanya pemeriksaan pajak dari dirgen pajak.
2. Dua metode ini melahirkan "Inquiry";
Karena adanya kekhawatiran tentunya wajib pajak memerlukan pihak eksternal untuk menilai laporan keuangannya agar lebih diyakini oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Seperti pemerintah dalam perpajakan, pihak bank dalam pengajuan kredit dll.
3. Keraguan membuat tidak nyaman, dalam feeling, behaviour, tapi orang Yakin n"hidupnya nyaman"/tenteram;
Perusahaan dianggap sehat dan patuh terhadap pajak namun terkadang tetap merasa ketakutan akan adanya pemeriksaan pajak dari pemerintah, maka dari itu sering pajak dibuat kurang bayar oleh wajib pajak untuk menghindari adanya pemeriksaan pajak.
How?Â
Perusahaan tak perlu takut dengan adanya pemeriksaan pajak, jika perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan undang-undan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta laporan yang disajikan didukung dengan opini auditor independen maka jika pemeriksaan terjadi maka perusahaan hanya perlu menjalankan hak dan kewajibannya dalam pemeriksaan pajak.
Â
How?Â
Perusahaan tak perlu takut dengan adanya pemeriksaan pajak, jika perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan undang-undan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta laporan yang disajikan didukung dengan opini auditor independen maka jika pemeriksaan terjadi maka perusahaan hanya perlu menjalankan hak dan kewajibannya dalam pemeriksaan pajak.
Â
Sumber:
Apollo , (2022) FEB Universitas Mercu Buana Jakarta. Memahami Aturan Pajak dengan Pendekatan Semiotika Eco Umberto
Apollo , (2022). FEB Universitas Mercu Buana Jakarta. Semiotika Charles Sanders
Apollo, (2021). FEB Universitas Mercu Buana Jakarta. Semiotika Roland Barthes
Apollo, (2021). FEB Universitas Mercu Buana Jakarta. Pendekatan Semiotika Ferdinand de Saussure (26 November 1857 -- 22 Februari 1913)
Sri Mulyani Indrawati, (2021). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kembali-tegaskan-menkeu-sebut-nik-jadi-npwp-untuk-penyederhanaan/
Direktorat Jendral Pajak. https://www.pajak.go.id/id/pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H