Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP. Kerja sama ini memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini juga meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Namun tidak serta merta orang yang sudah memiliki KTP akan memiliki NPWP. Sebab, DJP masih harus mengecek apakah orang tersebut memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.
B. Semiotika Ferdinand de Saussure
What?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Lalu apakah realisasi perpajakan itu sendiri telah dijalankan sebagai mana mestinya?
Why?
3 prinsip semiotika  Ferdinand de Saussure
1. Sign {"Tanda"}: konsep kombinasi citra bunyi, apa yang dilihat /dipahami manusia.
Dalam pemajakan dianggap sebagai sumber penghasilan negara yang digunakan untuk membiayai keperluan bangsa yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur untuk memudahkan akses transport bagi masyarakat, menjamin kesehatan rakyat dan meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pendidikan yang layak secara setara. Sehingga pemerintah memungut pajak kepada orang yang memiliki kekayaan atau setiap peningkatan penghasilan yang dimiliki untuk memenuhi semua pembiayaan negara dalam memakmurkan masyarakat kecil agar dapat hidup dengan layak secara berdampingan antara masyarakat kalangan atas dan kalangan bawah. Sehingga setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan semua kekayaan yang dimiliki secara jujur dan memenuhi segala kewajiban perpajakannya untuk ikut serta dalam mencapai negara yang adil dan makmur. Sebab pajak yang dipungut tersebut akan memberikan manfaat yang besar yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarat karena hal ini telah tercantum dalam undang-undang perpajakan yang tidak dapat di bantah oleh siapapun.
2. Signifier (YANG MENANDAI_ "Penanda")_ Bagaimana manusia memahami Tanda.
Untuk memberikan kesadaran kepatuhan wajib pajak akan kewajiban perpajakannya serta manfaat pajak yang akan diterima, maka pemerintah harus mencerminkan contoh yang baik serta memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar dapat memahami maksud dan tujuan dari perpajakan itu sendiri.