Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Kontemporer Pendekatan Semiotika

26 Mei 2022   08:44 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:08 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Semiotika Perpajakan

Setiap warga negara memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas diri sebagai warga negara, setiap warga negara yang memiliki penghasilan merupakan wajib pajak yang harus melaporkan semua penghasilan yang diperoleh. Setiap wajib pajak harus memiliki nomor pokok wajip pajak (NPWP). Peraturan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Memudahkan pemerintah dalam mendeteksi identitas wajib pajak serta memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya terkait dengan perpajakannya.

3. Makna dan Teks lahir tidak Netral secara Politik, mempertahankan Status Quo dan tidak mampu memahami dunia apa adanya; maka lahirlah "MITOS";

Peraturan pemerintah yang menggunakan NIK sebagai NPWP ini juga bermaksud untuk menghilangkan cela bagi wajib pajak dalam menghindari pajak karena dengan adnya NIK dapat dengan mudah mendeteksi identitas wajib pajak. Namun pada kenyataannya, hal ini belum berjalan dengan mulus karena beberapa kasus yang menolak sistem ini atau menjadi eror karena sistem dukcapil sendiri belum 100% akurat terbukti adanya masyarakat yang memiliki 2 NIK dan ada juga Nik yang menghasilkan identitas yang belum benar atau akurat karena kesalahan sistem pembuatan KTP itu sendiri.

Makna Semiotika: 

1. Denotasi ["Penanda & Petanda" atau apa adanya dapat dipahami langsung, dan pasti].

Dalam kasus ini, dengan adanya KTP sebagai NPWP mempermudah mengidentifikasi identitas wajib pajak karena telah diwakilkan dengan nomor identitasnya yang telah terdaftar di dukcapil. KTP telah mewakilkan identitas diri dari wajib pajak. Dimana orang pribadi (wajib pajak) diartikan sebagai petanda, dan KTP(NIK sebagai NPWP) diartikan Penanda).  Sehingga NIP (NPWP) telah menandai identitas diri masing-masing wajib pajak orang pribadi.

2. Konotasi [hubungan "Penanda & Petanda" tidak langsing/tidak pasti]; Konotasi paling benar diubah lahirnya "MITOS";

KTP yang tidak akurat atau memiliki kesalahan input nama atau inisial, satu orang yang memiliki 2 nomor induk KTP, atau KTP yang belum diperbaharui (diperpanjang) menjadikan identitas yang terdaftar menjadi tidak akurat sehingga pendaftaran NPWP menjadi eror atau tidak bisa diproses karena kesalahan data identitas wajib pajak tersebut.

HOW?

Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun