Mohon tunggu...
Wahyuni Ayu Wulandari
Wahyuni Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hallo, aku Ayu Wulandari, mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan akun ini, saya akan mengeksplorasi berbagai hal baru dan menjadikan menulis serta membuat bacaan sebagai hobi baru saya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Sosiologi Hukum: Sebuah Perjalanan Mendalam

7 Desember 2024   05:17 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:17 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto Penulis di Kejaksaan Sukoharjo (Dokumentasi Pribadi)

Positivisme hukum adalah aliran yang menekankan bahwa hukum terdiri dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara atau otoritas yang sah dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai aturan tertulis yang jelas dan eksplisit, yang dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti legislatif atau pengadilan. Positivisme memisahkan hukum dari moralitas dan nilai-nilai sosial. Pemikiran ini berkembang melalui tokoh-tokoh seperti John Austin dan H.L.A. Hart, yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang sah dan harus ditaati, tanpa memperhatikan apakah aturan tersebut sejalan dengan nilai-nilai moral masyarakat.

Sociological Jurisprudence (Jurisprudensi Sosiologis)

Sociological Jurisprudence berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat dan memandang hukum sebagai fenomena sosial yang hidup. Menurut Roscoe Pound, hukum harus dapat merespons kebutuhan sosial dan perubahan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai teks formal, tetapi juga harus dipahami dalam konteks bagaimana ia diterapkan dan memberikan solusi atas masalah sosial. Oleh karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menanggapi masalah sosial dan memberikan keadilan sosial, bukan hanya berdasarkan aturan yang tertulis.

Living Law (Hukum yang Hidup)

Living Law, yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya berlaku dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari aturan tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma yang hidup dalam kehidupan sosial. Hukum yang hidup adalah hukum yang diterima oleh masyarakat dan dijalankan dalam praktik sehari-hari, meskipun tidak tercatat dalam undang-undang atau peraturan formal. Oleh karena itu, hukum bukan hanya berasal dari negara, tetapi juga dari interaksi sosial dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Living Law menunjukkan pentingnya norma-norma sosial yang diterima secara luas oleh masyarakat.

Utilitarianism (Hukum Utilitarianisme)

Utilitarianisme adalah teori yang menyatakan bahwa hukum harus berfokus pada pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam pandangan ini, hukum yang baik adalah hukum yang dapat membawa manfaat sosial yang terbesar, meskipun itu berarti mengorbankan beberapa kepentingan individu untuk kebaikan bersama. Tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mengembangkan teori ini, yang menyatakan bahwa hukum harus menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih besar, mengutamakan kebahagiaan mayoritas daripada kepentingan individu.

Pemikiran Emile Durkheim

Emile Durkheim, salah satu tokoh sosiologi hukum terkemuka, memandang hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Durkheim membedakan dua jenis solidaritas: solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Dalam masyarakat tradisional, solidaritas mekanik berlaku, di mana norma dan hukum diterima oleh masyarakat karena kesamaan dalam nilai-nilai dan kepercayaan. Namun, dalam masyarakat modern, yang lebih kompleks, solidaritas organik muncul, di mana norma dan hukum berfungsi untuk mengatur interaksi antara individu yang berbeda dan saling bergantung satu sama lain.

Pemikiran Max Weber

Max Weber menekankan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum. Menurut Weber, hukum dalam masyarakat modern harus bersifat rasional dan terstruktur, dengan prosedur yang jelas dan transparan. Weber melihat hukum sebagai sebuah sistem yang tidak hanya mengatur hubungan antara individu, tetapi juga mempengaruhi struktur sosial secara lebih luas. Hukum, dalam pandangannya, berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yang rasional dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun