Mohon tunggu...
WAHYU BUDI SETIO PURNOMO
WAHYU BUDI SETIO PURNOMO Mohon Tunggu... Guru - GURU

Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fiqh Siyasah Legal Standing Putusan Tidak Dapat Diterima dalam Permohonan JR Presidential Treshold

10 Agustus 2023   21:00 Diperbarui: 10 Agustus 2023   21:26 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : Hukum Online

"Bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi palin sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya"

     Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak hanya menyisakan persoalan baru namun juga protes dari berbagai pihak bahkan terdapat belasan gugatan yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi di gugur ditangan MK baik ditolak atau tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan salah satunya  dalam Putusan MK Nomor : 20/PUU-XX/2022, dimana dalam putusan tersebut diputuskan dengan Putusan Tidak Dapat Diterima karena terjadi cacat formil dalam pengajuannya, dimana dalam hal ini Hakim Mahkamah memberi kesimpulan bahwa Para Pemohon tidak meliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

    Pengertian kedudukan hukum (legal standing) sendiri yakni sebagaimana dikemukakan oleh Harjono, dimana legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi. Pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

      Dalam ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 Undang- undang, MK menegaskan bahwa dalam permohonan untuk melakukan pengujian undang-undang yang bisa melakukan sebagai subjek pemohon meruakan pihak dimana mengangap hak maupun kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.Kerugian konstitusional tersebut menjadi syarat untuk dijadikan sebagai pemohon dalam legal standing (kedudukan hukum).[2] Adapun tentang siapa yang dimaksud dengan pihak yang merasa dirugikan, berdasarkan pada Undang-undang MK tersebut merinci antara lain :

 

a. Perorangan warga negara Indonesia.

b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Indonesia) yang diatur dalam undang-undang.

c. Badan hukum publik atau privat; atau

d. Lembaga negara

 Terkhusus terkait tentang perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tersebut, MK dalam PMK tersebut menambahkan yang dimaksud "Perorangan" dalam pasal 51 (1) huruf a tersebut adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dengan adanya ketentuan maupun syarat yang mengatur terkait kedudukan hukum atau yang sering disebut legal stending tersebut, di dalam permohonannya pemohon mesti menguraikan secara rinci dan jelas tentang kategori atau kualifikasinya sebagai pihak, misalnya sebagai perorangangan atau kelompok orang, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau sebagai Lembaga negara. 

Setelah itu baru diuraikan terkait hak maupun kewenangan konstitusional yang dirugikan, juga harus diuraikan secara jelas sebagai akibat diberlakukannya Undang-undang yang dimohonkan pengujian. Diketahui dalam hukum tata negara Islam, pada setiap pemerintahan yang mana harus mempunyai ketentuan dan prosedur hukum untuk menjadi tumpuan dalam setiap tindakan. Jika nyatanya bertentangan ataupun tidak sesuai dengan hukum, maka dalam tindakan, kebijakan atau juga keputusan yang dikerjakan tidak boleh ditaati. Dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Artinya:

 

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal melakukan maksiat kepada Allah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun