Mohon tunggu...
Wahid Hasbullah
Wahid Hasbullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

negara hukum di Indonesia

10 Januari 2025   09:07 Diperbarui: 10 Januari 2025   09:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Rumusan seperti ini juga terdapat dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Secara konseptual, terdapat lima konsep negara hukum, yaitu restart, rule of law, socialist legality, demokrasi Islam, dan negara hukum (Indonesia). Kelima istilah negara hukum tersebut masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri (La Ode Husen, 2009).Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum Atau Rechtsstaat" yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man'. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang perorang yang hanya bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya (Jimly Asshiddiqie, 2011).

   Dalam kepustakaan Indonesia, terjemahan negara hukum berasal dari istilah bahasa Belanda "rechtsstaat," meskipun di negara-negara Eropa Kontinental menggunakan istilah yang berbeda-beda berkenaan dengan negara hukum. Di Prancis misalnya, menggunakan istilah etat de droit. Sementara di Jerman dan Belanda digunakan istilah yang sama, yaitu rechtsstaat. 

   Pietro Costa menyatakan bahwa pada akhirnya, istilah dan konsep rule of law menjadi sangat popular, baik dalam perkembangan literatur ilmiah dan jurnal-jurnal hukum dan politik. Di beberapa negara tersebut, istilah "rule of law" merupakan sebuah gagasan yang diajukan untuk sejumlah tujuan, tergantung pada kepentingan yang hendak diwujudkan oleh masing-masing negara yang tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara yang lainnya (P. Costa dan D. Zolo dalam Nanik Prasetyoningsih, 2020).

     Istilah etat de droit atau rechtsstaat yang digunakan di Eropa Kontinental adalah 

istilah-istilah yang berbeda dengan sistem hukum Inggris, meskipun ungkapan legal state atau state according to law atau the rule of law mencoba mengungkapkan suatu ide yang pada dasarnya sama. Dalam terminologi Inggris dikenal dengan ungkapan the state according to law atau according to the rule of law.Djokosoetono menyebutnya dengan istilah "negara hukum yang demokratis" (demokratische rechtsstaat), namun yang dimaksud adalah rechtsstaat. 

   Muhammad Yamin menggunakan kata negara hukum sama dengan rechtstaat atau government of law. Jelasnya menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat, government of law, bukanlah negara kekuasaan. Notohamidjojo menggunakan istilah negara hukum atau rechtsstaat. Sunaryati Hartono menggunakan istilah negara hukum sama dengan the rule of law dalam kalimat: "Agar tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat....penegakan the rule of law itu harus dalam arti materil.

 

     Dalam hubungan ini, Sudargo Gautama menyatakan bahwa dalam suatu negara 

hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Ismail Suny menggunakan istilah the rule law dalam pengertian negara hukum. Sementara itu, istilah government of law digunakan di Amerika Serikat. Sumrah berpendapat bahwa istilah the rule of law sebagai konsepsi dari rechtsstaat, etat de droit, negara atau pemerintah berdasarkan dengan hukum tertulis, sedangkan the rule of law terutama dipelopori oleh Inggris dengan sistem common law. Istilah hukum dalam pandangan Crince Le Roy sama dengan the rule of law. Demikian pula halnya Mauro Capeletti berpendapat bahwa it has since come to be 

considerent by many as essential to the rule of law (rechtsstaat) any where.

     Negara hukum sebagaimana diungkapkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental 

seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah rule of law. Selanjutnya, Stahl menyebutkan empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik (Miriam Budiardjo, 2010), yaitu.

Hak hak manusia 

Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut Trias Politika)

Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur)

Peradilan administrasi dalam perselisihan

        

        A.V. Dicey (dalam W. Riawan Tjandra, 2018) mengemukakan bahwa unsur-unsur rule of law dalam arti klasik mencakup hal-hal sebagai berikut:

    a) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

    b) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.

   c) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang 

dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

     Muhammad Tahir Azhary, 2015, menyatakan bahwa pemikiran tentang negara hukum, 

sesungguhnya diawali oleh Plato tentang nomoi. Kemudian berkembang konsep rechtsstaat, the rule of law, socialist legality, negara hukum Pancasila, dan nomokrasi Islam. Namun istilah negara hukum (rechtsstaat) mulai dikenal di Eropa pada abad ke-19, sebagaimana yang diungkapkan oleh Van der Pot-Donner bahwa Het woord rechtsstaat komt pas in de negentiende eeuw in zwang, maar het denkbeeld is veel ouder. Dalam konsep negara hukum versi Eropa Kontinental, prinsip supremasi hukum (supremacy of law) merupakan inti utamanya. 

      Menurut AV. Dicey (dalam Munir Fuady, 2011), makna dari supremasi hukum, dengan mengutip hukum klasik dari pengadilan pengadilan di Inggris, adalah sebagai berikut: 

"la ley est la plus haute inheritance, que le roi had; car par la ley it meme et toutes ses sujets 

sont rules, et si la ley ne fuit, nul roi et nul inhritance sera."

(Hukum menduduki tempat tertinggi, lebih tinggi dari kedudukan raja, terhadapnya raja dan 

pemerintahannya harus tunduk, dan tanpa hukum maka tidak ada raja dan tidak ada pula 

kenyataan hukum ini). 

      Dengan demikian, sejak kelahirannya, konsep negara hukum atau rule of law ini 

memang dimaksudkan sebagai usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas rakyatnya (abuse of power, abus de droit). Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam suatu negara hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum secara sama, yakni tunduk kepada hukum yang adil. Tidak ada seorang pun, termasuk penguasa negara yang kebal terhadap hukum.

    Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada di dalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara (Hayat, 2015).

      Indonesia sebagai negara yang mengakui supremasi hukum membawa konsekuensi 

bahwa sistem pemerintahannya harus: (1) menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan 

menjamin segenap warga negara memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya itu; (2) memegang teguh asas legalitas dalam semua aspek kehidupan kenegaraan yang meliputi aspek politik, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan (Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012).

       Kedua hal tersebut di atas merupakan ciri-ciri negara hukum yang menempatkan 

pengakuan dan perlindungan HAM sebagai ciri negara hukum yang pertama, memiliki 

konsekuensi bahwa di dalam negara hukum, HAM harus diberikan prioritas utama.

      Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat

sekaligus kedaulatan hukum. Segala bentuk tindakan warga negara yang di dalamnya juga 

terdapat penyelenggara negara mempunyai ketentuan yang sama didalam hukum negara, dengan tidak membedakan status dan sosialnya, sehingga keadilan dan kedaulatan hukum dapat dirasakan secara bersama serta kedaulatan rakyat tercipta dengan baik yang mengarah kepada kesejajaran di hadapan hukum. 

         Hukum menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan bernegara. Negara yang 

 dikategorikan sebagai negara hukum harus mempunyai unsur sebagai berikut: 

1. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum 

atau peraturan perundang-undangan; 

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara); 

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; dan 

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle). (Sri Soemantri 

Martosoewignyo dalam Tengku Erwinsyahbana dan Tengku Rizq Frisky Syahbana, 2018).

Agar tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam 

praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan. Sesuai dengan salah satu pengertian negara hukum, di mana setiap tindakan penyelenggara negara serta warga negara harus dilakukan berdasarkan dan di dalam koridor hukum, maka yang harus mengawal konstitusi adalah segenap penyelenggara negara dan seluruh warga negara dengan cara menjalankan wewenang, hak dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila Setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami UUD 1945 serta melaksanakan wewenangnya berdasarkan hukum, kebijakan dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan UUD 1945 (Atang Hermawan Usman, 2014).Dengan pembahasan ini, maka negara sudah secara tegas dipandang sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, sehingga negara itu sendiri bukanlah suatu tujuan. Berbicara negara sebagai alat maka dapat dipersamakan dengan bahtera. Arti negara sebagai suatu bahtera sesungguhnya telah terkandung di dalam kata "pemerintah". Pemerintah sendiri adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yakni Government dan bahasa Prancis Gouvernement. Kata-kata itu sendiri merupakan terjemahan dari bahasa Yunani, yakni kebenaran yang memiliki makna mengemudikan kapal (steering the ship). (F. Iswara dalam Ibnu Sina Cakranegara, 2014). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun