1. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukumÂ
atau peraturan perundang-undangan;Â
2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);Â
3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; danÂ
4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle). (Sri SoemantriÂ
Martosoewignyo dalam Tengku Erwinsyahbana dan Tengku Rizq Frisky Syahbana, 2018).
Agar tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalamÂ
praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan. Sesuai dengan salah satu pengertian negara hukum, di mana setiap tindakan penyelenggara negara serta warga negara harus dilakukan berdasarkan dan di dalam koridor hukum, maka yang harus mengawal konstitusi adalah segenap penyelenggara negara dan seluruh warga negara dengan cara menjalankan wewenang, hak dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila Setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami UUD 1945 serta melaksanakan wewenangnya berdasarkan hukum, kebijakan dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan UUD 1945 (Atang Hermawan Usman, 2014).Dengan pembahasan ini, maka negara sudah secara tegas dipandang sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, sehingga negara itu sendiri bukanlah suatu tujuan. Berbicara negara sebagai alat maka dapat dipersamakan dengan bahtera. Arti negara sebagai suatu bahtera sesungguhnya telah terkandung di dalam kata "pemerintah". Pemerintah sendiri adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yakni Government dan bahasa Prancis Gouvernement. Kata-kata itu sendiri merupakan terjemahan dari bahasa Yunani, yakni kebenaran yang memiliki makna mengemudikan kapal (steering the ship). (F. Iswara dalam Ibnu Sina Cakranegara, 2014).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H