seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah rule of law. Selanjutnya, Stahl menyebutkan empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik (Miriam Budiardjo, 2010), yaitu.
Hak hak manusiaÂ
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut Trias Politika)
Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur)
Peradilan administrasi dalam perselisihan
    Â
    A.V. Dicey (dalam W. Riawan Tjandra, 2018) mengemukakan bahwa unsur-unsur rule of law dalam arti klasik mencakup hal-hal sebagai berikut:
  a) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  b) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
  c) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undangÂ
dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.