Mohon tunggu...
Wahid Hasbullah
Wahid Hasbullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

negara hukum di Indonesia

10 Januari 2025   09:07 Diperbarui: 10 Januari 2025   09:07 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah rule of law. Selanjutnya, Stahl menyebutkan empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik (Miriam Budiardjo, 2010), yaitu.

Hak hak manusia 

Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut Trias Politika)

Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur)

Peradilan administrasi dalam perselisihan

        

        A.V. Dicey (dalam W. Riawan Tjandra, 2018) mengemukakan bahwa unsur-unsur rule of law dalam arti klasik mencakup hal-hal sebagai berikut:

    a) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.

    b) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.

   c) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang 

dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun