Mohon tunggu...
Wahid Hasbullah
Wahid Hasbullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

negara hukum di Indonesia

10 Januari 2025   09:07 Diperbarui: 10 Januari 2025   09:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Rumusan seperti ini juga terdapat dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Secara konseptual, terdapat lima konsep negara hukum, yaitu restart, rule of law, socialist legality, demokrasi Islam, dan negara hukum (Indonesia). Kelima istilah negara hukum tersebut masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri (La Ode Husen, 2009).Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum Atau Rechtsstaat" yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man'. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang perorang yang hanya bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya (Jimly Asshiddiqie, 2011).

   Dalam kepustakaan Indonesia, terjemahan negara hukum berasal dari istilah bahasa Belanda "rechtsstaat," meskipun di negara-negara Eropa Kontinental menggunakan istilah yang berbeda-beda berkenaan dengan negara hukum. Di Prancis misalnya, menggunakan istilah etat de droit. Sementara di Jerman dan Belanda digunakan istilah yang sama, yaitu rechtsstaat. 

   Pietro Costa menyatakan bahwa pada akhirnya, istilah dan konsep rule of law menjadi sangat popular, baik dalam perkembangan literatur ilmiah dan jurnal-jurnal hukum dan politik. Di beberapa negara tersebut, istilah "rule of law" merupakan sebuah gagasan yang diajukan untuk sejumlah tujuan, tergantung pada kepentingan yang hendak diwujudkan oleh masing-masing negara yang tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara yang lainnya (P. Costa dan D. Zolo dalam Nanik Prasetyoningsih, 2020).

     Istilah etat de droit atau rechtsstaat yang digunakan di Eropa Kontinental adalah 

istilah-istilah yang berbeda dengan sistem hukum Inggris, meskipun ungkapan legal state atau state according to law atau the rule of law mencoba mengungkapkan suatu ide yang pada dasarnya sama. Dalam terminologi Inggris dikenal dengan ungkapan the state according to law atau according to the rule of law.Djokosoetono menyebutnya dengan istilah "negara hukum yang demokratis" (demokratische rechtsstaat), namun yang dimaksud adalah rechtsstaat. 

   Muhammad Yamin menggunakan kata negara hukum sama dengan rechtstaat atau government of law. Jelasnya menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat, government of law, bukanlah negara kekuasaan. Notohamidjojo menggunakan istilah negara hukum atau rechtsstaat. Sunaryati Hartono menggunakan istilah negara hukum sama dengan the rule of law dalam kalimat: "Agar tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat....penegakan the rule of law itu harus dalam arti materil.

 

     Dalam hubungan ini, Sudargo Gautama menyatakan bahwa dalam suatu negara 

hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Ismail Suny menggunakan istilah the rule law dalam pengertian negara hukum. Sementara itu, istilah government of law digunakan di Amerika Serikat. Sumrah berpendapat bahwa istilah the rule of law sebagai konsepsi dari rechtsstaat, etat de droit, negara atau pemerintah berdasarkan dengan hukum tertulis, sedangkan the rule of law terutama dipelopori oleh Inggris dengan sistem common law. Istilah hukum dalam pandangan Crince Le Roy sama dengan the rule of law. Demikian pula halnya Mauro Capeletti berpendapat bahwa it has since come to be 

considerent by many as essential to the rule of law (rechtsstaat) any where.

     Negara hukum sebagaimana diungkapkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun