Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kita, Dalam Pencairan Sistem Pemilu yang Ideal

15 Juni 2023   10:14 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:17 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dan norma pasal 168 ayat (2) dan norma pasal 420 ayat (d) UU 7 tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terhadap pengujian sistem pemilu ini menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam ditengah masyarakat bahkan 8 dari 9 fraksi DPR menolak sistem proporsional tertutup kecuali PDI-P yang mendukung.

Banyak pengamat hukum tata negara dan pengamat pemilu menyatakan dalam pengujian ini menyatakan MK tidak berwenang karena norma yang diuji kebijakan pembuat undang-undang yang kita kenal 'open legal policy'.

Pembuat Undang-undang adalah DPR  dan DPR telah sepakat untuk tidak merevisi regulasi untuk Pemilu 2024 yakni dasar hukum yang sama dengan aturan Pemilu 2019 lalu.

Memang kita sadari, sejak reformasi negara kita masih labil dalam menerapkan sistem pemilu 'bongkar pasang aturan main' yang hingga saat ini masih dalam pencairan titik ideal.

Meskipun kata Titi Anggraini mantan direktur Perludem bahwa kita tidak akan menemukan sistem pemilu yang ideal hanya saja kita sedang mencari sistem pemilu yang cocok.

Dan inilah resiko dari pilihan bernegara kita yang menerapkan sistem demokrasi yang tidak sempurna, jika boleh meminjam istilah dari Prof. Yusril Izha Mahendra bahwa demokrasi lebih baik daripada diktator.

"Kita belum menemukan sistem yang lebih baik dari pada demokrasi, seburuk-buruknya demokrasi mungkin lebih baik dari sistem yang diktator" kata Yusril.

Akhir kata mari kita nanti putusan dari 9 majelis hakim MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 apakah tetap Terbuka atau Tertutup, padahal banyak sistem pemilu yang juga sedang kita terapkan terhadap sistem Pemilu DPD dan Pemilu Capres & Cawapres (*).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun