Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kita, Dalam Pencairan Sistem Pemilu yang Ideal

15 Juni 2023   10:14 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:17 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya pada Pemilu 2004, pemilih sudah dapat memilih secara langsung siapa pasangan capres dan cawapres yang dia inginkan dan tidak lagi ditentukan oleh MPR seperti selama ini.

Disamping itu, kita juga sudah disajikan calon anggota DPD yang akan mewakili daerah masing-masing provinsi dengan jumlah anggota yang sama di seluruh Indonesia.

Juga berbeda dengan Pemilu sebelumnya dalam memilih calon anggota legislatif pemilih telah disajikan daftar nama calon yang diinginkan bukan hanya memilih partai saja.

Dan Pemilu tahun 2004 ini telah menganut sistem proporsional daftar terbuka. Meski demikian, peraih suara terbanyak tidak secara otomatis langsung dapat kursi, namun masih bersyarat.

Sehingga sistem proporsional ini masih bersifat semi karena daftar calon peraih suara terbanyak harus menembus  100 persen angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) jika tidak tercapai, maka kursi terpilih berdasarkan nomor urut.

Begitulah kondisi Pemilu tahun 2004 silam, Pemilihan presiden dan wakil presiden juga anggota DPD murni dipilih langsung oleh masyarakat, sementara anggota DPR dan DPRD juga langsung tetapi dengan syarat yang berat.

Karena dari ratusan Caleg DPR RI hanya ada dua nama yang menembus angka 100 BPP sehingga sistem proporsional terbuka dengan 100 persen BPP dievaluasi dan diubah oleh pembuat UU.

Sehingga pada Pemilu 2009 sistem tersebut mensyaratkan keterpilihan caleg dengan perolehan suara hanya 30 persen saja dari angka BPP lebih ringan dari sebelumnya 100 persen.

Namun belum sempat diterapkan sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya bahwa pada Pemilu 2009 calon yang mendapat kursi yakni murni peraih suara terbanyak tanpa embel-embel BPP.

Sehingga pada Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD yakni menganut sistem proporsional terbuka beda dengan Delapan kali Pemilu sebelumnya yakni sejak 1955 hingga 1999 dengan sistem proporsional tertutup.

Namun, untuk Pemilu 2024 sistem proporsional terbuka menurut UU 7 tahun 2017 diuji ke MK dengan pokok permohonan agar Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun