Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Memiliki Asuransi Pribadi Selain yang Disediakan Tempat Kerja?

29 September 2021   19:10 Diperbarui: 30 September 2021   07:25 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika Anda berpikir Anda masih single, jadi tidak akan ada yang dirugikan ketika terjadi sesuatu pada Anda, setidaknya pastikan asuransi kesehatan dari tempat kerja Anda cukup memadai. Karena, jika ada yang membayari, pasti Anda memilih dibayari daripada bayar sendiri :)

Selain biaya yang lebih mahal ketika usia bertambah, ada batasan usia seseorang dapat melakukan asuransi. Umumnya perusahaan asuransi hanya akan menerima orang dengan usia maksimal 75 tahun.

Mengapa? Karena itu sudah sesuai dengan analisa perkiraan usia hidup seseorang di suatu negara.

Sekali lagi, asuransi fungsinya adalah untuk melindungi, bukan mempersiapkan. Semakin tua seseorang, semakin berkurang kemungkinan waktu bertahan hidupnya. Walau kita semua sadar, tidak ada yang tahu kapan waktunya seseorang dipanggil Tuhan.

Kondisi Keuangan

Membeli asuransi sama dengan belanja, maka ada uang yang harus dikeluarkan dan tidak akan kembali lagi. 

Karena itu, sebaiknya alokasikan dana untuk berasuransi selagi Anda masih produktif bekerja. 

Setelah Anda pensiun, selain biaya asuransi yang semakin tinggi sesuai usia, penghasilan pun mungkin tidak lagi sebesar ketika masih aktif bekerja. 

Justru seharusnya asuransi itu dapat menjadi dana pensiun Anda, karena ada jenis-jenis asuransi yang dapat dicairkan di usia tertentu, atau setelah beberapa tahun, misalkan setelah 20 tahun, tanpa Anda mengalami kerugian.

Masih ada beberapa fungsi asuransi selain untuk perlindungan income, kesehatan, dan kondisi kritis. 

Asuransi dapat diaplikasikan untuk beberapa hal lain, misal pembayar utang usaha terutama jika terutang meninggal dunia sebelum utang terlunasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun