Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Memiliki Asuransi Pribadi Selain yang Disediakan Tempat Kerja?

29 September 2021   19:10 Diperbarui: 30 September 2021   07:25 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika tiba-tiba penyakit datang, barulah asuransi melakukan tugasnya membayarkan sejumlah dana yang telah disepakati. Dengan demikan jumlah dana itu tidak perlu dikeluarkan dari kantong sendiri, yang artinya dana milik sendiri itu terlindungi.

Dalam hal asuransi jiwa, yang dilindungi adalah nilai ekonomis seseorang. Jika biasanya orang itu menghasilkan sejumlah uang dalam sebulan untuk keluarga dan dirinya sendiri, maka jumlah itulah yang dilindungi. 

Bayangkan jika tiba-tiba Tuhan memanggilnya. Tentu saja orang yang sudah meninggal tidak akan dapat menghasilkan uang lagi. Kecuali ada fasilitas pensiunan untuk keluarga yang besarnya, biasanya tidak sama dengan jumlah ketika orang itu masih produktif bekerja. 

Agar keluarga tidak terlantar secara keuangan, maka seseorang sebaiknya membeli asuransi jiwa untuk melindungi nilai ekonomisnya, karena kita tidak tahu kapan waktunya tiba dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Asuransi akan melakukan tugasnya, memberikan sejumlah dana yang telah disepakati kepada ahli waris. Dana inilah yang dapat dipakai untuk menggantikan penghasilan yang hilang karena tulang punggung keluarga meninggal dunia.

Di sini, asuransi jiwa berfungsi sebagai produk perlindungan income (penghasilan). 

Maka itu, ketika membeli asuransi jiwa, jumlah uang pertanggungannya pun sebaiknya dihitung dengan cermat agar sedikit banyak jumlahnya sama dengan penghasilan yang seharusnya diterima almarhum jika masih hidup sampai usia pensiun.

Dalam hal asuransi penyakit kritis, asuransi akan melindungi keuangan seseorang ketika orang tersebut mengalami kondisi kritis yang menyebabkan ketidak mampuan bekerja. 

Dalam kondisi tidak mampu bekerja, otomatis penghasilannya pun lama-lama akan berhenti, karena biasanya perusahaan swasta hanya akan membayar gaji karyawan selama tiga bulan saja ketika karyawannya jatuh sakit dan tidak produktif sebagai karyawan. Setelah tiga bulan masih belum membaik, biasanya dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Padahal secara logika, pada saat-saat itu justru dibutuhkan banyak biaya untuk perawatan. Nah, di sinilah asuransi juga hadir melakukan tugasnya. 

Uang pertanggungan dicairkan dan diberikan langsung kepada nasabah. 

Uang itu dapat dipakai untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk pembayaran cicilan bulanan yang masih berjalan, juga untuk biaya perawatan hingga kembali membaik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun