Â
"Flexibility is key to keeping the workforce engaged while ensuring that workers feel secure in their jobs."--- Barack Obama
"Fleksibilitas adalah kunci untuk menjaga keterlibatan tenaga kerja sambil memastikan bahwa pekerja merasa aman dalam pekerjaan mereka."--- Barack Obama
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Di satu sisi, UU ini ingin menciptakan iklim investasi yang ramah dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Namun di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa UU ini akan mengorbankan hak-hak pekerja. Di tengah ketegangan ini, penting bagi kita untuk melihat contoh dari negara-negara yang telah berhasil menyeimbangkan kebutuhan investasi dan perlindungan pekerja---sebuah inspirasi yang mungkin dapat kita adopsi dalam konteks Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan menelusuri praktik ketenagakerjaan dari Singapura, Jerman, Kanada, dan Australia. Keempat negara ini menawarkan model regulasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kesejahteraan pekerja. Harapannya, dengan belajar dari mereka, kita dapat menemukan jalan tengah untuk mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang seimbang di Indonesia.
1. Singapura: Fleksibilitas Tinggi dengan Perlindungan Efektif
Ekonomi yang Terbuka dan Fleksibel
Singapura dikenal sebagai negara yang sangat terbuka dan bersahabat bagi investor. Dalam laporan World Bank's Doing Business Report 2020, Singapura menduduki peringkat kedua dunia dalam kemudahan berbisnis. Kebijakan ketenagakerjaannya yang fleksibel juga menarik bagi perusahaan multinasional yang mencari basis di Asia Tenggara.
Sistem Ketenagakerjaan Fleksibel
Singapura menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang memberi perlindungan dasar bagi pekerja, seperti jaminan keselamatan kerja dan hak cuti. Namun, pada saat yang sama, regulasi di Singapura cukup fleksibel untuk memudahkan perusahaan menyesuaikan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis mereka. Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja secara fleksibel tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
Upah dan Program Workfare
Singapura tidak memiliki upah minimum nasional. Namun, upah diatur secara adil melalui skema berbasis kebutuhan hidup. Selain itu, Singapura memiliki program Workfare yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun bekerja di sektor berpenghasilan rendah.