Mohon tunggu...
Syinchan Journal
Syinchan Journal Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Pemikir bebas yang punya kendali atas pikirannya

Begitu kau memahami kekuatan kata katamu, kamu tidak akan mengatakan apapun begitu saja. Begitu kau memahami kekuatan pikiranmu, kamu tidak akan memikirkan apapun begitu saja. Ketahuilah Nilaimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inspirasi Global: Praktik Terbaik Regulasi Ketenagakerjaan untuk UU Cipta Kerja

5 November 2024   03:15 Diperbarui: 5 November 2024   04:04 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

"Flexibility is key to keeping the workforce engaged while ensuring that workers feel secure in their jobs."--- Barack Obama
"Fleksibilitas adalah kunci untuk menjaga keterlibatan tenaga kerja sambil memastikan bahwa pekerja merasa aman dalam pekerjaan mereka."--- Barack Obama

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Di satu sisi, UU ini ingin menciptakan iklim investasi yang ramah dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Namun di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa UU ini akan mengorbankan hak-hak pekerja. Di tengah ketegangan ini, penting bagi kita untuk melihat contoh dari negara-negara yang telah berhasil menyeimbangkan kebutuhan investasi dan perlindungan pekerja---sebuah inspirasi yang mungkin dapat kita adopsi dalam konteks Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan menelusuri praktik ketenagakerjaan dari Singapura, Jerman, Kanada, dan Australia. Keempat negara ini menawarkan model regulasi yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kesejahteraan pekerja. Harapannya, dengan belajar dari mereka, kita dapat menemukan jalan tengah untuk mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang seimbang di Indonesia.

1. Singapura: Fleksibilitas Tinggi dengan Perlindungan Efektif

Ekonomi yang Terbuka dan Fleksibel

Singapura dikenal sebagai negara yang sangat terbuka dan bersahabat bagi investor. Dalam laporan World Bank's Doing Business Report 2020, Singapura menduduki peringkat kedua dunia dalam kemudahan berbisnis. Kebijakan ketenagakerjaannya yang fleksibel juga menarik bagi perusahaan multinasional yang mencari basis di Asia Tenggara.

Sistem Ketenagakerjaan Fleksibel

Singapura menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang memberi perlindungan dasar bagi pekerja, seperti jaminan keselamatan kerja dan hak cuti. Namun, pada saat yang sama, regulasi di Singapura cukup fleksibel untuk memudahkan perusahaan menyesuaikan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis mereka. Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja secara fleksibel tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

Upah dan Program Workfare

Singapura tidak memiliki upah minimum nasional. Namun, upah diatur secara adil melalui skema berbasis kebutuhan hidup. Selain itu, Singapura memiliki program Workfare yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun bekerja di sektor berpenghasilan rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun